bacakoran.co

Selewengkan Dana Desa Tahun 2019, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Tersangka

TERSANGKA : Penyidik Pidkor Polres OKU Tetapkan Mantan Kades Perjaya sebagai tersangka. (foto : kholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres OKU Timur Sumatera Selatan menetapkan Arbain alias AB (51) Mantan  Kepala Desa  (Kades) Perjaya Kabupaten OKU Timur, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Arbain diduga selewengkan  dana desa tahun anggaran 2019 higga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 311 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arbain langsung dijebloskan ke penjara.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampini Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto menjelaskan bahwa uang dari hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan  pribadi.

Kapolres menegaskan sebelum menetapkan Arbain sebagai tersangka, penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres OKU Timur telah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari perangkat desa, Inspektorat hingga pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

BACA JUGA:Giliran Mantan Kepala Desa di Banyuasin Tersangka Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Sudah 2 Priode Menjabat, Kades di Sumsel Gelapkan Dana Desa Hingga Rp485,7 Juta

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah audit proyek-proyek desa dilakukan. Salah satu temuan paling mencolok adalah proyek pembangunan drainase di Dusun II yang seharusnya membentang sepanjang 772 meter, namun yang terealisasi hanya sekitar 311,6 meter.

“Bahkan ada kegiatan yang menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek tahun 2020. Ironisnya, proyek itu tidak bisa dimanfaatkan karena kualitasnya buruk,” kata Kapolres. 

Pihak kepolisian juga menemukan indikasi penggelembungan upah tenaga kerja dan pengalihan dana desa untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp311.401.961,07.

BACA JUGA:Tak Masuk Kerja Lebih Satu Tahun, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Dipecat

BACA JUGA:Viral! Murid SMA di Bandung Barat Diberi Soal Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin, Guru Unggah Klarifikasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa akan terus menjadi prioritas. “Dana desa adalah hak rakyat untuk membangun, bukan untuk dipakai memperkaya diri. Kami pastikan proses hukum berjalan terbuka dan tuntas,” katanya.

Selewengkan Dana Desa Tahun 2019, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Tersangka

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- penyidik reserse kriminal (reskrim) unit tindak pidana korupsi (pidkor) sumatera selatan menetapkan alias ab (51) mantan  kabupaten oku timur, sebagai tersangka dugaan

arbain diduga selewengkan  dana desa tahun anggaran 2019 higga mengakibatkan kerugian negara mencapai rp 311 juta. setelah ditetapkan sebagai tersangka, arbain langsung dijebloskan ke penjara.

kapolres oku timur akbp kevin leleury sik msi didampini kasat reskrim akp mukhlis dan kanit pidkor ipda pariyanto menjelaskan bahwa uang dari hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan  pribadi.

kapolres menegaskan sebelum menetapkan arbain sebagai tersangka, penyidik unit pidkor satreskrim polres oku timur telah memeriksa puluhan saksi. mulai dari perangkat desa, inspektorat hingga pejabat dinas pemberdayaan masyarakat desa (pmd).

kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah audit proyek-proyek desa dilakukan. salah satu temuan paling mencolok adalah proyek pembangunan drainase di dusun ii yang seharusnya membentang sepanjang 772 meter, namun yang terealisasi hanya sekitar 311,6 meter.

“bahkan ada kegiatan yang menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek tahun 2020. ironisnya, proyek itu tidak bisa dimanfaatkan karena kualitasnya buruk,” kata kapolres. 

pihak kepolisian juga menemukan indikasi penggelembungan upah tenaga kerja dan pengalihan dana desa untuk kebutuhan pribadi tersangka.

berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat oku timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai rp311.401.961,07.



atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup dan denda minimal rp200 juta dan maksimal rp1 miliar.

kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa akan terus menjadi prioritas. “dana desa adalah hak rakyat untuk membangun, bukan untuk dipakai memperkaya diri. kami pastikan proses hukum berjalan terbuka dan tuntas,” katanya.

Tag
Share