Tak Masuk Kerja Lebih Satu Tahun, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Dipecat

PTDH : Polres Pagaralam, Sumsel, Senin (28/4) Gelar Upacara PTDH terhadap salah satu personilnya Apda Jhon Apriady. (foto: pagaralam pos)--
BACAKORAN.CO -- Ada-ada saja ulah seorang anggota polisi yang bertugas di jajaran Polres Pagaralam, Sumatera Selatan.
Polisi berpangkat Aipda yang sudah belasan tahun menjadi penegak hukum itu terpaksa di pecat karena tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi dan tidak masuk kerja lebih dari satu tahun. Dia juga informasinya melanggar sejumlah aturan disiplin dan etik Polri.
Oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Jhon Apriady itu dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Pagaralam, Senin, 28 April 2025.
Hanya saja Aipda Jhon Apriady tidak hadir dalam upacara yang 'menjadi aib' bagi dirinya dan keluarga besarnya itu.
BACA JUGA:Parah, 3 Oknum Polisi Diduga Terlibat Selundupkan 7 Poket Sabu ke Rutan, Terungkap Karena Ini
BACA JUGA:Astaga! Oknum Polisi Cabuli Mertua Nekat Ajukan Banding Pemecatan, Netizen: Urat Malunya Putus!
Upacara PTDH dipimpin langsung Wakapolres Pagaralam Kompol M Ali Asri SH mewakili Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SIK. Upacara itu dihadiri sejumlah pejabat utama dan anggota Polres Pagaralam.
Dari upacara tersebut diketahui jika PTDH terhadap Aipda Jhon Apriady berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: KEP/114/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Pemberhentian dilakukan setelah Aipda Jhon dinyatakan melanggar hukum dan memperoleh keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Dalam sambutannya, Kompol M Ali Asri menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang dan berjenjang.
BACA JUGA:Viral! Murid SMA di Bandung Barat Diberi Soal Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin, Guru Unggah Klarifikasi
"Ini adalah hasil dari tahapan yang sangat ketat, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga sidang kode etik profesi Polri. Semua proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Masih kata Wakapolresbahwa tindakan tegas seperti PTDH bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk konsistensi Polres Pagaralam dalam menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Meski berat, ini harus dilakukan untuk kebaikan organisasi. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme," katanya.
Ia juga mengajak seluruh personil Polres Pagaralam untuk terus meningkatkan kualitas diri dalam melaksanakan tugas di lapangan, berlandaskan pada nilai-nilai disiplin, loyalitas, serta tanggung jawab sebagai abdi negara.
BACA JUGA:Skandal Rp1 T Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Makelar Vonis Bebas Ronald Tannur, Netizen Murka!
BACA JUGA:Astaghfirullah! Penyandang Disabilitas Perkosa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Netizen: Hukuman Mati Sekarang!
Langkah Polres Pagaralam ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum dapat menjadi contoh bagi institusi lain untuk tidak ragu menegakkan disiplin internal.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri dituntut untuk memberikan teladan yang baik.
Melalui upacara PTDH ini, Polres Pagaralam menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum dan penyimpangan etika dalam tubuh kepolisian.