Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko

Komisi II DPR Sebut Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Netizen Kontra: Jangan Neko-neko--Wikipedia
"Memang ada keinginan, tapi bisa dilihat apakah relevansi untuk sekarang? Solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, dan kota industri. Tidak ada lagi yang harus diistimewakan," ucap Aria lagi.
Namun, salah satu Politikus PDIP ini juga mengajak agar moratorium pemekaran wilayah sebaiknya dipertimbangkan untuk dicabut agar berbagai usulan pembentukan daerah otonom baru bisa dikaji kembali secara lebih ketat dan selektif..
"Tapi soal moratorium, ada satu hal yang diharapkan bisa dilakukan, yaitu kita buka kembali dan usulannya harus lebih ketat," lanjutnya.
Sementara itu, masyarakat di media sosial pun turut menanggapi wacana usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta ini.
Banyak netizen yang justru menolak usulan tersebut dan menganggapnya bukan urgen.
"Kebanyakan kepenginan, nggak terlalu urgen juga," komentar sebuah akun Instagram di unggahan IDNTIMES yang berisikan 'Kota Solo Mengusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ingin Lepas dari Jateng'.
"Kalau bukan kepentingan rakyat yang utama mah mending ga usah. Eman eman uang pajaknya buat yang lebih bermanfaat," kata akun Instagram yang lain di kolom komentar unggahan yang sama.
BACA JUGA:Gegara Kasus Keracunan Massal di Cianjur, BGN Ubah SOP! Sisa MBG Dilarang Dibersihkan di Sekolah!
BACA JUGA:Dijamin Hemat, 20 Kode Promo Grab 25 April 2025, Klaim GrabMart, GrabEkspress Diskon Besar-besaran!
"Isu sudah sejak lamaaa, masalahnya siapa yg memimpin nanti ? Keraton? Internal keraton aja pecah belah gitu," ujar yang lainnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai media, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah membeberkan bahwa terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah sampai April 2025.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik juga mencatat bahwa hingga April 2025 terdapat 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk usulan status daerah istimewa dari beberapa wilayah.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (24/4/2025).