Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut, Tangerang, termasuk Kades Kohod karena habisnya masa penahanan yang telah ditetapkan.--istimewa
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A (Kepala Desa Kohod), UK (Sekretaris Desa Kohod), lalu SP dan CE (penerima kuasa).
Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pengukuran tanah dan permohonan hak atas nama warga.
Hasilnya? Sebanyak 263 sertifikat tanah berhasil diterbitkan, padahal seluruh proses awalnya dilakukan dengan dokumen palsu.
Ada Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan
Dari pemeriksaan awal, motif utama para tersangka diduga adalah keuntungan ekonomi.
Namun, Bareskrim belum mengungkap seberapa besar keuntungan yang telah mereka peroleh dari skema ini.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Lokasi Kades Kohod Arsin Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya kerugian negara atau bahkan keterlibatan pihak-pihak lain.