Kasus Perundungan dr Aulia Risma, KATI Bekukan Kelulusan Tersangka Dokter PPDS Undip

KATI bekukan kelulusan tersangka kasus perundungan terhadap dokter Aulia Risma Lestari--
Padahal, menurut jadwal, seharusnya ZYA baru lulus tahun 2026, tapi kabarnya dia bisa lulus di Agustus 2025.
Sontak hal ini bikin publik bertanya-tanya, "Kenapa bisa beda perlakuan?" Apalagi kalau dibandingin sama kasus dokter PAP dari Unpad yang juga tersandung kasus kekerasan seksual.
BACA JUGA:Edan! Ulah Mak-mak Ini Buat Perahu Bawa 500 Penumpang Terbakar dan Terbalik,148 Tewas!
PAP udah dicabut STR-nya dan kini ditahan, padahal statusnya juga masih tersangka.
"Sebuah perbedaan. Status mereka sama sama tersangka, belum ada yang terdakwa bahkan terpidana. Tapi Priguna udah dicabut STR dan ditahan, namun si Zara masih bebas dan nggak ada sanksi apapun. Zara itu siapa? Kata kuncinya Undip" ujar salah satu akun @celo****** dengan nada geram.
Sekadar info, kasus perundungan ini mencuat usai dokter ARL ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada 12 Agustus 2024.
Diduga kuat, ARL mengalami tekanan berat dan perundungan dari seniornya selama menjalani pendidikan spesialis.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah penyelidikan, Polda Jateng menetapkan tiga tersangka: Ketua Program Studi Anestesi FK Undip berinisial TEN, Kepala Staf Medis Pendidikan SM, dan residen senior ZYA.
“Ditkrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sautara TEN, saudari SM, dan ZYA,” ungkap Kombes Pol Artanto pada 24 Desember 2024 lalu.
Kini, dengan kelulusan ZYA yang dibekukan, publik berharap penegakan hukum bisa berjalan transparan, adil, dan tegas.
BACA JUGA:Biadab! Pemuda di Serang Babak Belur Hingga Tewas Dianiaya Oknum TNI, Begini Kronologinya