Tak Terima Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Diduga Langgar Etik ke KY: Fitnah Terlalu Jauh

Paula Verhoeven Sebut Hakim PA Jakarta Selatan Langgar Etik Ayas Tuduhan Perselingkuhan yang Ditujukan untuk Paula--Bacakoran/Ist
Sebelumnya diketahui Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.
Dalam putusan itu (16/4/2025), majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan Paula, yakni memberikan nafkah muft’ah sebesar Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kronologi Kebakaran yang Terjadi di Kampus B UIN Jakabaring, Diduga Karena Korsleting Listrik!
BACA JUGA:Harga Kelapa Parut Naik Gila-Gilaan! Santan Jadi Barang Mewah, Ini Dalangnya!
Dilansir dari Fajar.co.id, Humas PA Jakarta Selatan, H. Suryana, menuturkan awalnya Paula mengajukan tuntutan senilai total Rp 4,18 miliar sebagai kompensasi perceraian.
Tuntutan Paula Verhoeven Kepada Baim Wong, yaitu:
1. Nafkah madya selama 8 bulan sebesar Rp 800 juta
2. Nafkah masa idah selama 3 bulan sebesar Rp 600 juta
3. Uang muft’ah senilai Rp 3 miliar
4. Nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan
BACA JUGA:Ramai Kritik, Kebijakan Penghapusan Tunggakan dan Pajak Kendaraan Dipertanyakan, Kenapa?
BACA JUGA:Persiapan Lawan Iran? AS Tingkatkan Pasokan Senjata ke Israel, Kirim 3000 Amunisi Washington!
Tetapi, pada fakta di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, majelis hakim memutuskan bahwa Paula terbukti memiliki hubungan dengan pihak ketiga.
Atas dasar inilah tuntutan yang disebutkan diawal hangus atau batal karena terbukti adanya perselingkuhan
"Dengan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga, maka termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka. Hak-haknya untuk memperoleh nafkah madya dan nafkah idah dinyatakan gugur,” ungkap Suryana kepada wartawan.