Jaksa Sebut Vonis Teerhadap Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Tak Adil, Berharap Banding Dukabulkan

BANDING : JPU Kejari OKU Timur banding vonis terhadap mantan Ketua Bawaslu OKU Timur. (foto: kholid/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, Sumantera Selatan menganggap vonis terhadap terdakwa korupsi Mantan Ketua Badhttps://bacakoran.co/an Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan Ahmad Ghufron tidak adil.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan dalam sidang yang di gelar Senin 17 Maret 2025 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahmad Gufron.
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesa Rp100 juta, subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Vonis terhadap terdakwa Ahmad Ghufron itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Timur. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Karena itulah, atas putusan tersebut JPU Kejari OKU Timur langsung menyatakan banding.
BACA JUGA:Giliran Bawaslu OKU Timur ‘Digarap’ Penyidik Kejaksaan
BACA JUGA:Pilkada Selesai, Anggota Bawaslu Banyuasin Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Diketahui, Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dikutip dari SIPP PN Palembang menyatakan bahwa Ahmad Ghufron tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Namun, ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Ahmad Ghufron dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Jumlah tersebut diperhitungkan dari uang yang telah disita oleh JPU dari sejumlah pihak terkait, yang totalnya mencapai Rp2,47 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA:Geger Dokter Cabul Lecehkan Pasien Saat Rawat Inap di Malang, Kasus Pelecehan Makin Merajalela!
BACA JUGA:Bocah yang Terpantau CCTV Berjalan di Jembatan Ditemukan Mengapung Dialiran Sungai Komering
Menanggapi vonis tersebut itulah, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur (Kajari) Andri Juliansyah melalui Kasi Pidsus Hafiezd didamping Kasi Intelijen Aditya C Tarigan mengatakan pihaknya telah menyatakan banding.
"JPU banding per 24 Maret 2025 lalu. Tepatnya sebelum lebaran," jelas Hafiezd, Rabu 16 April 2025. "Saat ini kami menunggu putusan banding," katanya.
Dia menjelaskan, ada 3 hal penting yang menjadi alasan JPU melalkukan banding. Yang pertama kata dia adaah penerapan pasal.