RSHS Bandung Buka Posko Pengaduan, Kasus Dokter PPDS Unpad: 3 Korban Buka Suara

RSHS buka posko pengaduan kasus Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Unpad--ist
Dia dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah dokter Priguna bisa dipenjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini ternyata membuka cerita serupa dari korban lain.
Setelah RSHS membuka layanan pengaduan, dua orang mengaku pernah mengalami perlakuan sama dari dokter Priguna.
BACA JUGA:Syok! Priguna Anugerah Dokter PPDS Anestesi Akui Punya Fetish Orang Pingsan, Polisi: Diakui Sendiri
"Dua korban baru ini sudah melapor melalui hotline rumah sakit. Kami akan segera memeriksa mereka," kata Kombes Surawan kepada wartawan.
Polisi menduga dokter Priguna memiliki kelainan seksual.
Dia tertarik melakukan kejahatan terhadap korban yang tidak sadar.
"Pelaku selalu merencanakan perbuatannya dengan cara membius korban terlebih dahulu," jelas Kombes Surawan.
Kejadian ini membuat RSHS mengambil tindakan tegas.
RSHS membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lain yang mungkin pernah mengalami perlakuan serupa.
BACA JUGA:Dokter Priguna Diduga Sering Lakukan Rudapaksa Pasien RSHS Bandung, Ini Kesaksian Netizen
BACA JUGA:Siapa Priguna Anugerah Pratama? Dokter PPDS Diduga Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS
Pihak rumah sakit juga akan mengevaluasi sistem pengawasan terhadap dokter dan tenaga medis lainnya.