bacakoran.co

RSHS Bandung Buka Posko Pengaduan, Kasus Dokter PPDS Unpad: 3 Korban Buka Suara

RSHS buka posko pengaduan kasus Priguna Anugerah Pratama Dokter PPDS Unpad--ist

Dia dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Jika terbukti bersalah dokter Priguna bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini ternyata membuka cerita serupa dari korban lain. 

Setelah RSHS membuka layanan pengaduan, dua orang mengaku pernah mengalami perlakuan sama dari dokter Priguna. 

BACA JUGA:Syok! Priguna Anugerah Dokter PPDS Anestesi Akui Punya Fetish Orang Pingsan, Polisi: Diakui Sendiri

BACA JUGA:Terungkap Dugaan Dokter PPDS UNPAD Priguna Ambil Anastesi untuk Salurkan Fetish Seksual Orang Pingsan

"Dua korban baru ini sudah melapor melalui hotline rumah sakit. Kami akan segera memeriksa mereka," kata Kombes Surawan kepada wartawan.

Polisi menduga dokter Priguna memiliki kelainan seksual. 

Dia tertarik melakukan kejahatan terhadap korban yang tidak sadar. 

"Pelaku selalu merencanakan perbuatannya dengan cara membius korban terlebih dahulu," jelas Kombes Surawan.

Kejadian ini membuat RSHS mengambil tindakan tegas. 

RSHS membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lain yang mungkin pernah mengalami perlakuan serupa. 

BACA JUGA:Dokter Priguna Diduga Sering Lakukan Rudapaksa Pasien RSHS Bandung, Ini Kesaksian Netizen

BACA JUGA:Siapa Priguna Anugerah Pratama? Dokter PPDS Diduga Pemerkosaan Pendamping Pasien di RSHS

Pihak rumah sakit juga akan mengevaluasi sistem pengawasan terhadap dokter dan tenaga medis lainnya.

RSHS Bandung Buka Posko Pengaduan, Kasus Dokter PPDS Unpad: 3 Korban Buka Suara

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus kejahatan kembali terjadi di dunia medis setelah baru-baru ini terungkap dokter ppds anestesi unpad rudapaksa keluarga pasien. 

priguna anugerah pratama dokter ppds menjadi tersangka kasus pemerkosaan di rumah sakit hasan sadikin (rshs) .

berdasarkan pengakuan korban pertama berinisial fh (21) kejadian terjadi di lantai 7 gedung mchc rshs bandung pada 18 maret 2025. 

saat itu fh sedang menunggu ayahnya yang dirawat di rumah sakit. 

dokter priguna mendekati fh dengan alasan akan melakukan pemeriksaan darah untuk kepentingan pengobatan ayahnya.

tanpa curiga fh mengikuti permintaan dokter tersebut. 

namun ternyata ini adalah jebakan, dokter priguna menyuntikkan obat bius sebanyak 15 kali ke tubuh fh hingga tidak sadarkan diri. 

setelah korban pingsan, dokter itu melakukan perbuatan tidak senonoh.

kasus ini terbongkar setelah fh sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

polisi langsung menangkap dokter priguna dan menjadikannya tersangka. 

dia dikenakan pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

jika terbukti bersalah dokter priguna bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

kasus ini ternyata membuka cerita serupa dari korban lain. 

setelah rshs membuka layanan pengaduan, dua orang mengaku pernah mengalami perlakuan sama dari dokter priguna. 

"dua korban baru ini sudah melapor melalui hotline rumah sakit. kami akan segera memeriksa mereka," kata kombes surawan kepada wartawan.

polisi menduga dokter priguna memiliki kelainan seksual. 

dia tertarik melakukan kejahatan terhadap korban yang tidak sadar. 

"pelaku selalu merencanakan perbuatannya dengan cara membius korban terlebih dahulu," jelas kombes surawan.

kejadian ini membuat rshs mengambil tindakan tegas. 

rshs membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lain yang mungkin pernah mengalami perlakuan serupa. 

pihak rumah sakit juga akan mengevaluasi sistem pengawasan terhadap dokter dan tenaga medis lainnya.

rshs dan unpad saat ini sedang meninjau ulang sistem pendidikan dan pengawasan terhadap dokter ppds. 

mereka akan membuat aturan baru yang lebih ketat untuk melindungi pasien dan keluarganya. 

Tag
Share