Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Saat Antar Pasien, Plat Mobil Diblokir, Ini Kata Polisi

Sopir ambulans kena tilang elektronik saat antar pasien, plat mobil diblokir-TikTok -
Mobil pemadam kebakaran pun ikut kena tilang elektronik dan nasibnya sama platnya diblokir juga. Waduh!
Terkait viralnya kasus ini, pihak kepolisian pun akhirnya buka suara.
AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya bilang bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas.
Jadi, mereka seharusnya tidak dikenakan tilang elektronik, apalagi kalau lagi dalam kondisi darurat.
“Kalau ada ambulans yang terekam ETLE saat menjalankan tugasnya, mereka bisa ajukan sanggahan,” jelas Ojo.
Sanggan bisa dilakukan lewat website resmi e-TLE atau langsung datang ke Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kemenkumham Pastikan Akan Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Priguna Anugerah Pratama
Caranya pun cukup mudah, tinggal buka website e-TLE, isi kolom sanggahan, dan lampirkan bukti bahwa ambulans tersebut sedang bertugas.
Prosesnya ini memungkinkan agar status tilang bisa langsung dibatalkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar nomor-nomor plat mobil ambulans atau mobil jenazah bisa dimasukkan ke dalam sistem ETLE.
Tujuannya? Supaya sistem nggak asal capture dan otomatis kasih tilang ke kendaraan prioritas seperti ambulans.
BACA JUGA:Kemenkumham Pastikan Akan Kawal Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Priguna Anugerah Pratama