Tak Terima Teman Ditangkap, Komplotan Maling Nekat Curi Motor Polres Serang Saat Ibadah!

3 komplotan curanmor nekat curi motor Polres Serang karena tak terima teman ditangkap--BITV Online
BACAKORAN.CO - Tiga orang pria berinisial IL alias Acep (27), SIH (28), dan Th (32), mencuri sepeda motor milik polisi yang sedang melaksanakan salat Subuh keliling di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Diduga, Acep mencuri sepeda motor polisi karena kesal melihat teman-temannya sesama pencuri sepeda motor ditangkap oleh Polres Serang.
IL dan SIH mencuri sepeda motor dinas Kawasaki KLX milik Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Polres Serang, kemudian menjualnya kepada Th seharga Rp3,5 juta.
"(Nyuri motor polisi) Karena temen-temen saya banyak ditangkap di Polres Serang. (Motor dijual) Rp3,5 juta, (uang hasil jual motor curian) dibagi-bagi," kata pelaku IL, di Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
BACA JUGA:Update Kasus Teror Tempo, Polisi Tengah Selidiki Driver Ojol yang Kirim Kepala Babi!
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka! Dokter PPDS FK Unpad yang Rudapaksa Keluarga Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Komplotan pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di Kabupaten Serang, Banten.
"Baru satu kali, baru satu motor yang jadi target mereka, bisa langsung kita tangkap," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Condro mengatakan saat melaksanakan salat Subuh keliling dan mempersiapkan pengamanan salat Idulfitri di Kecamatan Cikande, anggota Polres Serang mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir setelah selesai beribadah.
Setelah menanyakan kepada pengurus DKM dan memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut sekitar tiga hari kemudian.
"Motor sudah sempat dijual dan penadahnya juga kita tangkap, inisialnya Th," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun.