bacakoran.co

Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara mendadak mencabut gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.--istimewa

BACAKORAN.CO – Mengejutkan, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara mendadak  mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025), yang seharusnya mengagendakan jawaban dari pihak KPK.

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengumumkan langsung pencabutan permohonan tersebut di hadapan hakim.

BACA JUGA:Terungkap, Jaksa Beberkan Perintah Hasto Kristiyanto untuk Harun Masiku!

BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik

“Setelah kami bertemu dengan pemohon dan membicarakan agenda sidang, klien kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini,” ujar Wiradarma di hadapan hakim tunggal Samuel Ginting.

Permintaan tersebut langsung dikabulkan hakim.

Dengan begitu, sidang yang sempat dinantikan publik pun resmi dihentikan.

Barang Bukti Sudah Jadi Milik Pengadilan

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

BACA JUGA:Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?

Dari pihak Biro Hukum KPK, pencabutan ini tampaknya dianggap wajar.

Mereka menilai permohonan Kusnadi memang tidak tepat sasaran.

Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mengejutkan, staf sekjen pdip secara mendadak  mencabut gugatan praperadilan terhadap .

gugatan itu sebelumnya dilayangkan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang bukti oleh kpk.

hal ini terungkap dalam sidang di pengadilan negeri jakarta selatan, rabu (9/4/2025), yang seharusnya mengagendakan jawaban dari pihak kpk.

kuasa hukum kusnadi, wiradarma harefa, mengumumkan langsung pencabutan permohonan tersebut di hadapan hakim.

“setelah kami bertemu dengan pemohon dan membicarakan agenda sidang, klien kami memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan ini,” ujar wiradarma di hadapan hakim tunggal samuel ginting.

permintaan tersebut langsung dikabulkan hakim.

dengan begitu, sidang yang sempat dinantikan publik pun resmi dihentikan.

barang bukti sudah jadi milik pengadilan

dari pihak biro hukum kpk, pencabutan ini tampaknya dianggap wajar.

mereka menilai permohonan kusnadi memang tidak tepat sasaran.

pasalnya, barang-barang yang disita, termasuk handphone milik kusnadi telah menjadi bukti sah dalam kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan atasannya, hasto kristiyanto.

“itu semua sudah masuk dalam kewenangan majelis hakim tipikor. mungkin pihak pemohon akhirnya menyadari posisi hukumnya,” ujar hafiz, perwakilan biro hukum kpk.

sekilas tentang gugatan

sebagai informasi, kusnadi awalnya mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan  nomor perkara: 39/pid.pra/2025/pn jkt.sel, sebagai

upaya menguji sah tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kpk saat ia diperiksa pada 10 juni 2024.

pencabutan ini pun menimbulkan berbagai spekulasi.

mulai dari kemungkinan adanya strategi hukum baru, hingga dugaan  tekanan politik yang membuat kusnadi mundur.

Tag
Share