bacakoran.co

Perpres No 19 Tahun 2025 yang Mengatur Tukin Dosen Dikhawatirkan Bedampak Pada UKT Mahasiswa

TUKIN : Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres No 19 tahun 2025 yang salah satunya mengatur Tukin Dosen ASN. (foto: wanua.id)--

BACAKORAN.CO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025 diketahui telah menandatangi Perturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2025.

Perpres tersebut mengatur  tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Perpres itu akan menjadii dasar pembayaran tukin dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Selain mengatur tukin doses, Perpres tersebut  juga mengatur tukin seluruh pegawai, baik ASN maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Seluruh Rektor Kampus Negeri dan Swasta di Istana, Bahas Soal Tukin Dosen?

BACA JUGA:Gegara Tukin Belum Dibayar, Dosen ASN Ancam Mogok Nasional!

Pada pasal 2 Perpres No 19 tahun 2025 yang sudha banyak tersebar di media sosial di sebutkan "Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,".

Namun demikian, tunjangan kinerja dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Nantinya, besaran tunjangan kinerja akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4 berbunyi "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,".

BACA JUGA:BI Turun Gunung! Rupiah 'Bisa Bernafas', Bertahan di Level Rp16.850 per Dolar AS

BACA JUGA:Jakarta Balik Rame! 70% Pemudik Sudah Kembali, Sisanya Kapan? Ini Kata Korlantas!

Selanjutnya, skema pemberian tunjangan kinerja dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," seperti dijabarkan Pasal 9 ayat (2).

Dari Perpres No.19 Tahun 2025 diketahui besaran tukin sebagai berikut 

Kelas Jabatan 1 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.985.000

Perpres No 19 Tahun 2025 yang Mengatur Tukin Dosen Dikhawatirkan Bedampak Pada UKT Mahasiswa

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co - presiden republik indonesia prabowo subianto, pada 27 maret 2025 diketahui telah menandatangi (perpres) .

perpres tersebut mengatur  tentang (tukin) pegawai di lingkungan kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi (kemendiktisaintek).

perpres itu akan menjadii dasar pembayaran di perguruan tinggi negeri (ptn).

selain mengatur tukin doses, perpres tersebut  juga mengatur tukin seluruh pegawai, baik asn maupun pegawai lainnya yang berada di bawah kemendiktisaintek.

pada pasal 2 perpres no 19 tahun 2025 yang sudha banyak tersebar di media sosial di sebutkan "pegawai di lingkungan kemendiktisaintek, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,".

namun demikian, tunjangan kinerja dikecualikan bagi pegawai kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus badan layanan umum (blu) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (ptn-bh).

nantinya, besaran tunjangan kinerja akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

pada pasal 4 berbunyi "tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,".

selanjutnya, skema pemberian tunjangan kinerja dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.

"jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," seperti dijabarkan pasal 9 ayat (2).

dari perpres no.19 tahun 2025 diketahui besaran tukin sebagai berikut 

kelas jabatan 1 besaran tunjangan kinerja mencapai rp2.531.250

kelas jabatan 2 besaran tunjangan kinerja mencapai rp2.708.250

kelas jabatan 3 besaran tunjangan kinerja mencapai rp2.898.000

kelas jabatan 4 besaran tunjangan kinerja mencapai rp2.985.000



kelas jabatan 5 besaran tunjangan kinerja mencapai rp3.134.250

kelas jabatan 6 besaran tunjangan kinerja mencapai rp3.510.400

kelas jabatan 7 besaran tunjangan kinerja mencapai rp3.915.950

kelas jabatan 8 besaran tunjangan kinerja mencapai rp4.595.150

kelas jabatan 9 besaran tunjangan kinerja mencapai rp5.079.200



kelas jabatan 10 besaran tunjangan kinerja mencapai rp5.979.200

kelas jabatan 11 besaran tunjangan kinerja mencapai rp8.757.600

kelas jabatan 12 besaran tunjangan kinerja mencapai rp9.896.000

kelas jabatan 13 besaran tunjangan kinerja mencapai rp10.936.000

kelas jabatan 14 besaran tunjangan kinerja mencapai rp17.064.000



kelas jabatan 15 besaran tunjangan kinerja mencapai rp19.280.000

kelas jabatan 16 besaran tunjangan kinerja mencapai rp27.577.500

kelas jabatan 17 besaran tunjangan kinerja mencapai rp33.240.000

teknis terkait pencairan tukin akan diatur lebih lanjut dalam permendiktisaintek yang saat ini masih dalam proses.

sementara itu, terbitnya perpres n0 .19 tahun 2025 disambut baik aliansi dosen asn kementerian pendidikan tinggi dan sains teknologi seluruh indonesia (adaksi).

hanya saja, ketua adaksi,  anggun gunawan masih menyoroti beberapa hal yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan dosen seluruh indonesia.

dia mengingatkan agar kebijakan tukin tidak dijadikan alasan untuk mempercepat alih status perguruan tinggi menjadi blu atau ptn-bh. 

menurutnya, transformasi status kampus seharusnya mempertimbangkan kesiapan tata kelola dan keuangan, bukan sekadar mengejar fleksibilitas anggaran. 

“kalau dipaksakan, tukin malah bisa hilang karena berganti ke skema remun. padahal banyak kampus blu saja butuh 8 tahun untuk bisa memberi remun,” ujar anggun, seperti di kutip dari tempo.co

selain itu kata anggun gunawan, terbitnya perpres tentang tukin ini dikhawatirkan memunculkanpotensi kenaikan uang kuliah tunggal (ukt) mahasiswa sebagai konsekuensi dari peningkatan insentif dosen di kampus non-satker.

"kita berharap, beban insentif ini tidak dilimpahkan ke mahasiswa. kalau ukt naik, bolanya bisa ke mahasiswa, bisa ada demo,” urainya.

masih kata anggun,  adaksi akan mengawal terus penyusunan aturan turunan perpres, termasuk permendikbud tentang teknis pencairan tukin.

adaksi beharap agar penilaian kinerja dosen tidak didasarkan pada absensi seperti pegawai administratif, melainkan pada beban kerja tridharma perguruan tinggi.

“dosen itu profesi yang unik. sering kerja 24 jam. indikatornya sebaiknya bukan absensi, tapi kinerja tridharma,” katanya.

Tag
Share