Perpres No 19 Tahun 2025 yang Mengatur Tukin Dosen Dikhawatirkan Bedampak Pada UKT Mahasiswa
TUKIN : Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres No 19 tahun 2025 yang salah satunya mengatur Tukin Dosen ASN. (foto: wanua.id)--
BACAKORAN.CO - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada 27 Maret 2025 diketahui telah menandatangi Perturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengatur tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Perpres itu akan menjadii dasar pembayaran tukin dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Selain mengatur tukin doses, Perpres tersebut juga mengatur tukin seluruh pegawai, baik ASN maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Seluruh Rektor Kampus Negeri dan Swasta di Istana, Bahas Soal Tukin Dosen?
BACA JUGA:Gegara Tukin Belum Dibayar, Dosen ASN Ancam Mogok Nasional!
Pada pasal 2 Perpres No 19 tahun 2025 yang sudha banyak tersebar di media sosial di sebutkan "Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,".
Namun demikian, tunjangan kinerja dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tunjangan kinerja akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4 berbunyi "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,".
BACA JUGA:BI Turun Gunung! Rupiah 'Bisa Bernafas', Bertahan di Level Rp16.850 per Dolar AS
BACA JUGA:Jakarta Balik Rame! 70% Pemudik Sudah Kembali, Sisanya Kapan? Ini Kata Korlantas!
Selanjutnya, skema pemberian tunjangan kinerja dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," seperti dijabarkan Pasal 9 ayat (2).
Dari Perpres No.19 Tahun 2025 diketahui besaran tukin sebagai berikut
Kelas Jabatan 1 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4 Besaran tunjangan kinerja mencapai Rp2.985.000