bacakoran.co

Rektor UGM Resmi Pecat Guru Besar Farmasi, Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Ini Modusnya

Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi pecat guru besar Edy Meiyanto fakultas Farmasi--Ugm.ac.id

BACAKORAN.CO - Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil tindakan tegas terhadap guru besar bernama Edy Meiyanto di Fakultas Farmasi.

Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM sejak 2023.

Edy diberhentikan secara permanen dari posisinya sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang melanggar hukum dan etika.

Sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. 

BACA JUGA:Ngeri! Rudal Rusia Hantam Kantor TV Pemerintah Ukraina di Kyiv

BACA JUGA:Gubernur Jabar Betindak, Dadang Kabid Dishub Bogor Mewek, Setelah Diduga Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs UGM pada Minggu, 6 April 2025, dijelaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan langkah tegas universitas untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan akademik.

Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh pihak universitas pada Juli 2024 yang kemudian memicu perhatian media. 

Menanggapi laporan tersebut Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Satgas PPKS bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban dan mengadakan penyelidikan mendalam sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Putus Komunikasi dengan Lisa Mariana Setelah Tau Hamil, Pengacara: Dilanjutkan ke Ajudan

BACA JUGA:Heboh Foto Dugaan Lisa Mariana Sebelum dan Sesudah Operasi Plastik Selingkuhan Ridwan Kamil

"Ada diskusi ada juga bimbingan ada juga pertemuan di luar. untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," Ujar Andi Sandi Sekretaris UGM dikutip dari detikJogja.

"Ya jadi yang kami periksa, yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," tambah Andi Sandi

Rektor UGM Resmi Pecat Guru Besar Farmasi, Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Ini Modusnya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - universitas gadjah mada () telah mengambil tindakan tegas terhadap guru besar bernama edy meiyanto di fakultas farmasi.

edy meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi ugm sejak 2023.

edy diberhentikan secara permanen dari posisinya sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang melanggar hukum dan etika.

sanksi ini didasarkan pada keputusan rektor universitas gadjah mada nomor 95/un1.p/kpt/hukor/2025 yang diterbitkan pada 20 januari 2025. 

dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan di situs ugm pada minggu, 6 april 2025, dijelaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan langkah tegas universitas untuk menjaga integritas dan keamanan lingkungan akademik.

kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh pihak universitas pada juli 2024 yang kemudian memicu perhatian media. 

menanggapi laporan tersebut fakultas farmasi segera berkoordinasi dengan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (ppks) ugm. 

satgas ppks bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada korban dan mengadakan penyelidikan mendalam sesuai prosedur yang berlaku.

"ada diskusi ada juga bimbingan ada juga pertemuan di luar. untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar andi sandi sekretaris ugm dikutip dari detikjogja.

"ya jadi yang kami periksa, yang diperiksa oleh teman-teman satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," tambah andi sandi

komitmen ugm dalam menangani kasus kekerasan seksual didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan gender dan perlindungan korban. 

sebagai langkah awal universitas dan fakultas memutuskan untuk membebastugaskan dosen tersebut dari semua kegiatan akademik dan jabatan strukturalnya, termasuk sebagai ketua pusat penelitian pencegahan kanker di fakultas farmasi.

langkah ini sejalan dengan keputusan dekan farmasi ugm yang dikeluarkan pada 12 juli 2024. 

keputusan tersebut diambil jauh sebelum proses pemeriksaan selesai, untuk melindungi korban dan menciptakan lingkungan aman bagi semua civitas akademika.

satgas ppks ugm kemudian membentuk komite pemeriksa melalui keputusan rektor universitas gadjah mada nomor 750/u n1.p/kpt/hukor/2024, dengan masa kerja dari 1 agustus hingga 31 oktober 2024. 

komite ini bertugas melakukan investigasi menyeluruh dengan mewawancarai korban, saksi, dan terlapor, serta memeriksa bukti-bukti yang ada.

hasil dari investigasi menunjukkan bukti kuat bahwa dosen tersebut bersalah atas pelanggaran kekerasan seksual, melanggar pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dari peraturan rektor ugm no. 1 tahun 2023.

pelanggaran ini juga mencederai kode etik dosen, sehingga sanksi berat dijatuhkan sesuai peraturan kepegawaian.

ugm telah menyelaraskan kebijakan internalnya dengan permendikbudristek no. 30 tahun 2021 termasuk pembentukan satgas ppks pada september 2022.

Tag
Share