bacakoran.co

Usai Libur Cuti Lebaran, ASN Dilarang Telat Masuk dan Tambah Libur, Jika Melanggar Sanksi Ini Akan Berlaku!

Sanksi yang Akan Diterima ASN Jika Telat Masuk dan Tambah Libur Setelah Cuti Lebaran --Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Setelah mendapatkan libur cuti lebaran, ASN akan masuk untuk pertama kali pada tanggal 8 April 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dengan tegas peringatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja.

Bima juga menuturkan jika agenda pertama yang akan dilakukan setelah masuk kerja usai libur Lebaran adalah halal bi halal karena para ASN harus mengikuti kegiatan ini tepat waktu.

“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” kata Bima saat ditemui dalam acara open house oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu (2/4/2025).

BACA JUGA:Terungkap! Lisa Mariana Hamil Usai Nginap 3 Hari dengan Ridwan Kamil di Hotel, Diduga Lahirannya Dibiayai

BACA JUGA:Netizen Minta Bantuan AI Grok Cari Pembunuh Jurnalis di Hotel D’Paragon Jakbar, Sosok Ini Paling Dicurigai

Bima juga mengungkapkan jika halal bihalal adalah ajang bagi para pemimpin memastikan jajarannya setelah siap kembali bekerja setelah menjalani cuti lebaran.

“Jadi jangan telat, lah,” ungkapnya.

ASN yang terlambat atau tidak masuk pada hari pertama akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Mengenai Tes DNA, Ini Syarat yang Diberikan Ridwan Kamil Kepada Lisa Mariana

BACA JUGA:Efek Trump Buat Rupiah Terpuruk ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah, Dolar Tembus Rp17.000!

Dilansir dari Tempo, jika ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan, yaitu:

1. Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Usai Libur Cuti Lebaran, ASN Dilarang Telat Masuk dan Tambah Libur, Jika Melanggar Sanksi Ini Akan Berlaku!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah mendapatkan libur cuti lebaran, asn akan masuk untuk pertama kali pada tanggal 8 april 2025.

wakil menteri dalam negeri bima arya sugiarto dengan tegas peringatkan para aparatur sipil negara (asn) untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja.

bima juga menuturkan jika agenda pertama yang akan dilakukan setelah masuk kerja usai libur lebaran adalah halal bi halal karena para asn harus mengikuti kegiatan ini tepat waktu.

“wah, nggak bisa santai-santai. hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal-bihalal, semuanya. nah, itu harus on time,” kata bima saat ditemui dalam acara open house oleh ketua majelis permusyawaratan rakyat (mpr) ahmad muzani di kompleks widya chandra, jakarta, pada rabu (2/4/2025).

bima juga mengungkapkan jika halal bihalal adalah ajang bagi para pemimpin memastikan jajarannya setelah siap kembali bekerja setelah menjalani cuti lebaran.

“jadi jangan telat, lah,” ungkapnya.

asn yang terlambat atau tidak masuk pada hari pertama akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi asn yang melanggar aturan.

dilansir dari tempo, jika asn melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan, yaitu:

1. teguran lisan bagi asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

2. teguran tertulis bagi asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

terdapat hukuman berat jika asn melanggar peraturan, yaitu:

1. asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 21-24 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan selama 12 bulan.

2. asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 25-27 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

4. asn yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Tag
Share