BACAKORAN.CO - Kepolisian akan memanggil terlapor kasus penganiayaan terhadap AFET, petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kota Bekasi, yang kini koma setelah dijatuhkan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap AFET dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa AFET dipanggil sebagai saksi terlapor pada Senin, 7 April 2025, di Polres Metro Bekasi Kota.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 7 April 2025, jam 10:00 WIB," katanya kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari Disway, Sabtu (5/4).
BACA JUGA:China Tak Mau Kalah! Balas Trump dengan Tarif Impor ke AS hingga 34 Persen, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
BACA JUGA:Terungkap, Awal Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dalam Sebuah Acara di Palembang
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini terlapor diketahui berada di Pontianak bersama keluarganya, bukan di Jakarta.
Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus ini setelah menerima laporan dari perwakilan korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/687/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Tiga orang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu istri korban (pelapor), RI, dua petugas housekeeping (MM dan M), dan seorang sekuriti (AS).
BACA JUGA:Tak Menyesal Telantarkan Istri & Bayinya di Masjid Saat Mudik, Suami Pilih Kabur Ogah Tinggal Serumah Lagi?
BACA JUGA:Presiden Macron Jatuh Hati pada Indonesia, Sepakat Bareng Prabowo Bangun Masa Depan Cerah Bareng!
"Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan terekam CCTV Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi," jelasnya.
Menurut keterangan, peristiwa bermula dari teguran korban kepada pelaku yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di depan UGD pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Heboh! Sekuriti RS Mitra Keluarga Koma Setelah Dibanting, Pelaku Dipanggil Polisi
Ayu
Ayu
bacakoran.co - kepolisian akan memanggil terlapor kasus penganiayaan terhadap afet, petugas keamanan rumah sakit mitra keluarga di kota bekasi, yang kini koma setelah dijatuhkan pelaku.
kabid humas polda metro jaya, kombes pol. ade ary syam indradi, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap afet dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
ia menjelaskan bahwa afet dipanggil sebagai saksi terlapor pada senin, 7 april 2025, di polres metro bekasi kota.
"rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari senin, 7 april 2025, jam 10:00 wib," katanya kepada awak media, dikutip dari disway, sabtu (5/4).
lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini terlapor diketahui berada di pontianak bersama keluarganya, bukan di jakarta.
polres metro bekasi kota menangani kasus ini setelah menerima laporan dari perwakilan korban.
laporan tersebut tercatat dengan nomor lp/b/687/ii/2025/spkt/polres metro bekasi kota/polda metro jaya.
tiga orang telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini, yaitu istri korban (pelapor), ri, dua petugas housekeeping (mm dan m), dan seorang sekuriti (as).
"diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan. peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut dilihat dan diketahui oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan terekam cctv rumah sakit mitra keluarga bekasi," jelasnya.
menurut keterangan, peristiwa bermula dari teguran korban kepada pelaku yang memarkir kendaraannya secara sembarangan di depan ugd pada sabtu, 29 maret 2025, sekitar pukul 22.00 wib.
teguran tersebut memancing kemarahan pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban.
"setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban, selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban bahkan terlapor menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala," ujarnya.
akibat kejadian ini, korban sempat tidak sadarkan diri. terlapor afet terancam dijerat pasal 351 kuhp.