bacakoran.co

Jadi Korban Curanmor, Wanita Lapor ke Penyidik Malah Dimintai 3,5 Juta dan Viral, Kapolres Jaktim Ungkap Ini!

Kapolres Jaktim Angkat Bicara Mengenai Video Viral Wanita yang Mengaku Diminta 3 JT oleh Penyidik --Oposisi Cerdas

Kapolres Polda Metro Jaya Jakarta Timur mengatakan wanita yang membuat video tersembunyi tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

Karena penyidik telah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Positif Terinfeksi Penyakit Menular Seksual!

BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Hampir Jadi Santapan Buaya di Desa Kohod Saat Memancing, Begini Kronologinya

Penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana," kata Nicolas Ary Lilipaly.

"Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Jadi Korban Curanmor, Wanita Lapor ke Penyidik Malah Dimintai 3,5 Juta dan Viral, Kapolres Jaktim Ungkap Ini!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - wanita viral di sosial media menangis setelah mengaku jika ia harus mengeluarkan uang 3,5 juta mengurus perkara di kantor kepolisian.

wanita tersebut menyatakan ia mengalami kasus curanmor dan melaporkan kepada pihak penyidik yang kemudian dimintai harus bayar rp 3,5 juta agar laporan dilanjutkan.

video itu pun viral disosial media yang memperlihatkan ia sambil marah-marah di dekat ruang kapolres metro jakarta timur, kombes pol nicolas lilipaly.

wanita ini ungkap kekecewaan karena penyidik polres metro jakarta timur karena laporannya tersebut dihentikan ke tahap penyidikan.

terkait hal ini kapolres menteri jakarta timur membantah adanya pengakuan yang seperti wanita tersebut katakan dan itu hoax.

"bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut," kata nicolas lilipaly, dilansir bacakoran.co dari tribunnews, minggu (30/3/2025).

berdasarkan penuturannya, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik polres metro jakarta timur meminta uang.

menurutmu narasi tersebut hanya ditulis oleh akun media sosial dan mengatakan bahwa penyidik meminta uang tersebut.

"kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?" kata kapolres.

"kami tegaskan, polrestro jakarta timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan," lanjutnya.

kapolres polda metro jaya jakarta timur mengatakan wanita yang membuat video tersembunyi tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

karena penyidik telah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya tindak pidana khusus dalam uu perlindungan konsumen.

penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana," kata nicolas ary lilipaly.

"laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam uu tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

Tag
Share