Sempat Kabur ke Sumut, Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek--Kolase (sumber: freepik)
BACAKORAN.CO - Seorang lansia bernama Samudra JP (66) menjadi tersangka atas kasus penembakan menggunakan senjata api kepada korban Nugroho dengan pidana penjara seumur hidup.
Melalui unggahan akun Instagram fakta.indo, diketahui Samudra menembak Nugroho alias Nunung di sebuah ruko kosong di Komplek Fella Residence II, Jalan H. Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni pada 2 September 2024 lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Eddy Cahyono SH, MH. membacakan putusan hukuman atas terdakwa di ruang Sidang Sari, Senin (24/3).
Samudra dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab kejadian ini memiliki jeda waktu ketika peristiwa pertama saat dirinya berseteru dengan korban.
BACA JUGA:Warga Panik! Gegara Petasan Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangerang, ini Kronologinya
BACA JUGA:Rizky Ridho Tegaskan Misi ke Piala Dunia 2026 Belum Game Over, Ini Klasemen Grup C
Hingga akhirnya, pelaku mendatangi korban dan menembakkan senapan api sebanyak dua kali ke korban.
"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, selain pembunuhan berencana, Samudra juga dikenakan hukuman atas Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa perizinan.
Namun, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Samudra dengan hukuman pidana mati, karena perbuatannya itu sangat membuat keluarga korban berduka dengan mendalam.
Akan tetapi, hukuman tersebut tidak terpenuhi karena Samudra mendapat keringanan hanya karena ia berperilaku sopan selama persidangan dan ia juga merupakan tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:KAI Wisata Siapkan 4000 Petugas, Pastikan Mudik 2025 Nyamandan Berkesan!
Akhirnya, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum dari Samudra mengajukan banding.