bacakoran.co

Sempat Kabur ke Sumut, Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek

Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek--Kolase (sumber: freepik)

BACAKORAN.CO - Seorang lansia bernama Samudra JP (66) menjadi tersangka atas kasus penembakan menggunakan senjata api kepada korban Nugroho dengan pidana penjara seumur hidup.

Melalui unggahan akun Instagram fakta.indo, diketahui Samudra menembak Nugroho alias Nunung di sebuah ruko kosong di Komplek Fella Residence II, Jalan H. Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni pada 2 September 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Eddy Cahyono SH, MH. membacakan putusan hukuman atas terdakwa di ruang Sidang Sari, Senin (24/3).

Samudra dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab kejadian ini memiliki jeda waktu ketika peristiwa pertama saat dirinya berseteru dengan korban.

BACA JUGA:Warga Panik! Gegara Petasan Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangerang, ini Kronologinya

BACA JUGA:Rizky Ridho Tegaskan Misi ke Piala Dunia 2026 Belum Game Over, Ini Klasemen Grup C

Hingga akhirnya, pelaku mendatangi korban dan menembakkan senapan api sebanyak dua kali ke korban.

"Menyatakan terdakwa Samudra alias Sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim Eddy Cahyono saat membacakan putusan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, selain pembunuhan berencana, Samudra juga dikenakan hukuman atas Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa perizinan.

Namun, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Samudra dengan hukuman pidana mati, karena perbuatannya itu sangat membuat keluarga korban berduka dengan mendalam.

Akan tetapi, hukuman tersebut tidak terpenuhi karena Samudra mendapat keringanan hanya karena ia berperilaku sopan selama persidangan dan ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:KAI Wisata Siapkan 4000 Petugas, Pastikan Mudik 2025 Nyamandan Berkesan!

BACA JUGA:Terbongkar Tindakan Aipda Anwar, Polisi Minta THR ke Pengusaha dengan Kop Surat Palsu, Akhirnya Dinonaktifkan!

Akhirnya, setelah mendengar putusan Majelis Hakim, kuasa hukum dari Samudra mengajukan banding.

Sempat Kabur ke Sumut, Lansia di Palembang Divonis Seumur Hidup Usai Tembak Mati Rekan yang Minta Fee Proyek

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - seorang lansia bernama samudra jp (66) menjadi tersangka atas kasus menggunakan senjata api kepada korban nugroho dengan pidana penjara seumur hidup.

melalui unggahan akun instagram , diketahui samudra menembak nugroho alias nunung di sebuah ruko kosong di komplek fella residence ii, jalan h. azaari, kelurahan kalidoni, kecamatan kalidoni pada 2 september 2024 lalu.

ketua majelis hakim pengadilan negeri eddy cahyono sh, mh. membacakan putusan hukuman atas terdakwa di ruang sidang sari, senin (24/3).

samudra dikenakan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana terpenuhi sebab kejadian ini memiliki jeda waktu ketika peristiwa pertama saat dirinya berseteru dengan korban.

hingga akhirnya, pelaku mendatangi korban dan menembakkan senapan api sebanyak dua kali ke korban.

"menyatakan terdakwa samudra alias sam telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim eddy cahyono saat membacakan putusan.

majelis hakim dalam pertimbangannya, selain pembunuhan berencana, samudra juga dikenakan hukuman atas pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa perizinan.

namun, sebelumnya, jaksa penuntut umum (jpu) telah menuntut samudra dengan hukuman pidana mati, karena perbuatannya itu sangat membuat keluarga korban berduka dengan mendalam.

akan tetapi, hukuman tersebut tidak terpenuhi karena samudra mendapat keringanan hanya karena ia berperilaku sopan selama persidangan dan ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

akhirnya, setelah mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum dari samudra mengajukan banding.

sementara itu, kronologi kejadian sadis ini diketahui bermula ketika terdakwa samudra menerima telepon dari saksi m firdaus dan yunus yang memberitahu bahwa pembangunan di perumahan grand mansion iii diberhentikan oleh korban nugroho bersama saksi lainnya heri yansyah.

namun, karena pihak perumahan belum memberi kompensasi kepada korban dan saksi atas proyek tersebut. 

kemudian terdakwa samudra diberi kepercayaan oleh pihak developer perumahan grand mansion iii sebagai pengawas di sana.

lalu, samudra datang ke lokasi yang dimaksud sekitar jam 10.00 wib bertemu saksi yunus dan mengantarnya untuk menemui korban.

tetapi, pada saat itu, terdakwa samudra merasa tidak senang dengan korban sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

kemudian, terdakwa samudra bersama saksi m firdaus dan saksi mahmud kembali mengajak korban menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan kompensasi tersebut.

namun, hal ini membuat terdakwa marah kepada korban karena korban tidak bersedia membawa surat-menyurat sehingga kembali terjaid keributan yang berhasil dipisahkan kedua saksi.

kemudian, keduanya kembali bertemu lantaran terdakwa yang mengunjungi korban setelah mendengar kabar bahwa korban masih mempermasalahkan pembayaran kompensasi.

saat itulah, terdakwa mengeluarkan senpi yang dibawanya dan mengarahkan barang tersebut kepada korban melalui jarak 2 meter.

setelah berhasil menembak korban di lokasi, seketika korban nugroho meninggal dunia karena kehabisan darah.

beberapa saat kemudian, terdkawa samudra mencoba kabur ke deli serdang sumatera utara, tetapi akhirnya ia ditangkap oleh tim satreskrim polrestabes palembang pada 9 september 2024.

Tag
Share