bacakoran.co

Hasan Nasbi Ungkap dengan Tegas, Jamin Kebebasan Pers: Komitmen Pemerintah

Hasan Nasbi Tegaskan Kebebasan Pers Adalah Komitmen Pemerintah --Antara news - Jabarekspress

BACAKORAN.CO - Hasan nasbi selaku kepala kantor komunikasi kepresidenan membeberkan bahwa pemerintah menjamin kebebasan pers pada pemerintahan Prabowo Subianto.

Hasan asri menyampaikan hal ini pada saat ia sedang menanggapi insiden teror yang dialami oleh kantor media Tempo yaitu pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (24/3/2025).

Dengan tegas ia sampaikan pemerintah konsisten tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

BACA JUGA:Panik! Hasan Nasbi Klarifikasi Soal 'Dimasak Saja', Tepis Remehkan Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

BACA JUGA:Netizen Murka! Hasan Nasbi Diminta Lengser Usai Pernyataan Suruh Masak Kiriman Teror Kepala Babi di Tempo

Hasan membeberkan dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

"Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini. Selain itu, media diperintahkan Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegas Hasan.

Sebelumnya Jubir Istana, Hasan Nasbi bikin geger rakyat Indonesia dengan pernyataan viral menyuruh masak kepala babi kiriman peneror ke kantor redaksi Tempo.

Akibat pernyataan kontroversi tersebut memicu kemarahan luas, dengan banyak pihak menilai Hasan tak layak menjadi juru bicara Istana Kepresidenan.

Insiden teror kepala babi ke Tempo terjadi pada 19 Maret 2025, ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana alias Cica.

Paket mengerikan itu sontak memicu kecaman sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

BACA JUGA:Nggak Ngotak! Hasan Nasbi Malah Suruh Masak Saja Kepala Babi Kiriman Teror di Tempo, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Dikritik Habis-habisan, Ifan Seventeen Buka Suara dan Siap Mundur dari Dirut PFN!

Hasan Nasbi Ungkap dengan Tegas, Jamin Kebebasan Pers: Komitmen Pemerintah

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - hasan nasbi selaku kepala kantor komunikasi kepresidenan membeberkan bahwa pemerintah menjamin kebebasan pers pada pemerintahan prabowo subianto.

hasan asri menyampaikan hal ini pada saat ia sedang menanggapi insiden teror yang dialami oleh kantor media tempo yaitu pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata hasan, dikutip bacakoran.co dari , senin (24/3/2025).

dengan tegas ia sampaikan pemerintah konsisten tunduk pada uud 1945, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan uu nomor 39 tahun 1999 tentang ham. 

hasan membeberkan dalam pasal 28 uud 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

"kemerdekaan pers dijamin. tidak ada sensor atau bredel. pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini. selain itu, media diperintahkan undang-undang pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” tegas hasan.

sebelumnya jubir istana,  bikin geger rakyat indonesia dengan pernyataan viral menyuruh masak kepala babi kiriman peneror ke kantor redaksi tempo.

akibat pernyataan kontroversi tersebut memicu kemarahan luas, dengan banyak pihak menilai hasan tak layak menjadi juru bicara istana kepresidenan.

insiden teror kepala babi ke tempo terjadi pada 19 maret 2025, ditujukan kepada jurnalis francisca christy rosana alias cica.

paket mengerikan itu sontak memicu kecaman sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

namun, respons hasan yang santai justru menuai kritik pedas.

“pejabat kok begitu? ini bukti rendahnya empati dan kualitas komunikasi istana!” tulis seorang netizen di x, mencerminkan sentimen publik yang kian memanas.

pakar komunikasi dari universitas jayabaya adlin panjaitan turut angkat bicara.

dalam wawancara dengan disway, ia menyebut hasan nasbi tak memiliki kapasitas sebagai juru bicara istana.

menurutnya ucapan hasan nasbi tidak mencerminkan seseorang yang ahli di bidang komunikasi, dia perlu belajar lagi.

sampai-sampai ucapan hasan nasbi dapat melukai persaan publik, apalagi hasan nasbi tampak sudah beberapa kali viral karena pernyataan kontroversinya.

seorang jubir harusnya mampu membangun narasi yang mendukung citra pemerintah, bukan malah memperkeruh suasana dengan pernyataan tak sensitif.

presiden prabowo dinilai harus segera evaluasi posisi ini.

ini bukan pertama kalinya hasan menuai kontroversi.

sebelumnya, cuitannya soal ruu tni yang dihapus setelah banjir kritik juga jadi bukti komunikasinya kerap blunder.

kini, pernyataan “masak kepala babi” dianggap puncak dari serangkaian kegagalan.

hasan nasbi bahkan dinilai netizen lebih cocok jadi komedian, bukan jubir istana.

berikut alasan hasan nasbi menyuruh masak kepala babi di kantor tempo dari kiriman peneror selengkapnya.

dunia jurnalistik tanah air dihebohkan dengan aksi teror sadis ke redaksi .

sebuah paket berisi  dikirim ke kantor media ternama itu, memicu kecaman dan ketakutan di kalangan wartawan.

namun, respons istana kepresidenan malah bikin geleng-geleng menyuruh kepala babi tersebut dimasak saja!

pernyataan kontroversial itu langsung jadi bensin di api gosip nasional.

alih-alih mengecam keras atau menjanjikan investigasi, istana justru melempar saran santai yang bikin publik bertanya-tanya: serius atau cuma bercanda?

netizen pun ramai, ada yang ngakak dan ada yang geram.

kepala kantor komunikasi kepresidenan (pco), hasan nasbi, buru-buru klarifikasi biar tak salah paham.

menurutnya dengan cara memasak itu cuma cara buat mengecilkan peneror, biar mereka tak besar kepala, dilansir harian disway.

hasan menegaskan bahwa istana tak bermaksud meremehkan insiden ini, melainkan ingin meredakan ketegangan dengan sedikit humor.

ia juga mengabarkan bahwa istana serius dukung kebebasan pers, tapi peneror ini jangan dikasih panggung.

insiden ini bermula saat kurir misterius mengantar paket mengerikan itu ke redaksi tempo pada jumat lalu.

kepala babi dalam kotak kardus itu sontak bikin panik staf redaksi, apalagi tempo dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah.

dugaan sementara, ini bentuk intimidasi terkait liputan mereka yang tajam.

sementara itu, respons istana menuai pro-kontra.

ada yang bilang itu cerdas meredam isu, tapi tak sedikit yang menilai istana tak peka terhadap ancaman nyata ke wartawan.

“masak kepala babi? ini seriusan atau stand-up comedy?” cuit salah satu netizen di x, langsung viral.

hasan nasbi tetap membela sikap istana dengan mengabarkan bahwa kebebasan pers aman, wartawan jangan takut.

tak sampai itu, kantor tempo juga mendapat kiriman tikus, hal ini lantas membuat kapolri murka, berikut selengkapnya.

jakarta kembali digemparkan dengan aksi  mengerikan.

kantor  mendapat kiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus, memicu keprihatinan berbagai pihak.

menanggapi hal ini, kapolri jenderal listyo sigit prabowo langsung memerintahkan kabareskrim polri komjen wahyu widada untuk segera mengusut kasus tersebut.

kapolri menegaskan bahwa polri akan bekerja maksimal dalam mengungkap dalang di balik aksi teror ini.

"saya sudah perintahkan kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. kita akan memberikan pelayanan terbaik untuk mengungkap kasus ini," ujar listyo sigit pada sabtu, 22 maret 2025.

dua kali teror dalam sepekan

teror terhadap kantor  terjadi dalam dua tahap:

1. paket kepala babi

pada 19 maret 2025, seorang pria mengirimkan paket kepala babi yang ditujukan kepada fransiska christi rosana (cica), jurnalis sekaligus host program bocor alus politik.

berdasarkan rekaman cctv, pria tersebut menggunakan sepeda motor honda beat putih dan mengenakan jaket hitam.  

2. bangkai tikus

tiga hari kemudian, pada 21 maret 2025, seseorang melempar kardus berisi enam bangkai tikus ke kantor redaksi tempo di jalan palmerah barat, jakarta selatan, sekitar pukul 21.00 wib.

menindaklanjuti ancaman ini, pemimpin redaksi tempo, setri yasra, resmi melaporkan kejadian tersebut ke mabes polri.

paket kepala babi juga telah diserahkan sebagai barang bukti.

"kami berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. teror terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan terjadi," ujar setri.

sementara itu, mabes polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki identitas pelaku dan motif di balik aksi teror ini.

keamanan terhadap awak  juga menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.  

kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

siapa dalang di balik teror tempo? kita tunggu perkembangan selanjutnya.

kepala kantor komunikasi kepresidenan, , menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di indonesia.

dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum tanah air.

 itu dijamin undang-undang.

menurutnya, bukti bahwa pers dijamin saat ini tidak ada wartawan yang diperkarakan.

media masih bisa bebas meliput, bertanya, dan menyuarakan informasi tanpa hambatan.

pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika kebebasan pers, khususnya pasca-insiden teror kepala babi yang dikirim ke redaksi tempo beberapa hari lalu.

hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatasi ruang gerak jurnalis, bahkan di lingkungan istana kepresidenan sekalipun.

bahkan salah satu bukti yang dilihat menurut hasan bahwa wartawan tidak dilarang untuk liputan di istana dan kantor pemerintahan.

"nggak ada yang dilarang masuk istana gara-gara kritis. nggak ada. nggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. nggak ada," ujarnya dikutip dari disway.

ia juga menyinggung mekanisme yang telah ada untuk menyelesaikan sengketa pers, seperti hak jawab dan pengaduan ke dewan pers, sebagai wujud perlindungan terhadap profesi jurnalis.

menurutnya, selama media dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.

pernyataan hasan ini mendapat tanggapan beragam.

sejumlah kalangan mengapresiasi jaminan tersebut, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana pemerintah menangani kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan, seperti yang dialami tempo.

meski begitu, hasan tetap optimistis bahwa kebebasan pers di indonesia berada dalam kondisi yang baik dan terus dijaga.

hal ini pun sejalan dengan terjadinya penolakan ruu tni, berikut selengkapnya.

bendera hitam bertulisan 'indonesia gelap' berkibar setengah tiang di depan gerbang pancasila gedung dpr ri.

aksi ini adalah bagian dari penolakan massa yang tengah menggelar demonstrasi penolakan undang-undang tni (ruu tni) yang telah disahkah oleh dpr ri.

dilansir dari detiknews, bendera hitam bergambar burung garuda berwarna hitam dengan gambar burung garuda berwarna putih ini berkibar dengan posisi setengah tiang.

mereka juga terlihat membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah dpr mengesahkan ruu tni menjadi undang-undang hari tadi.

pengesahan ruu tni menjadi uu tetap dilakukan oleh dpr ri meski banyak kritik dari masyarakat.

ada beberapa pasal kontroversial dalam ruu tni yang telah menuai kritik, antara lain soal tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit tni aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun.

sebelumnya rapat paripurna  ri yang ke-15 dalam masa persidangan ii tahun sidang 2024–2025 telah menyetujui ruu tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai tentara nasional indonesia (tni) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

persetujuan ini dipimpin oleh ketua dpr ri puan maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri sekretaris negara prasetyo hadi serta panglima tni jenderal agus subiyanto.

"apakah rancangan undang-undang (uu) tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (tni) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata puan.

"setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna.

perubahan krusial dalam ruu tni

ada empat perubahan utama dalam ruu tni yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. berikut adalah rincian perubahan tersebut:

1. kedudukan tni 

pasal 3 menegaskan bahwa tni tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. 

sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi kementerian pertahanan.

2. operasi militer selain perang (omsp)

pasal 7 memperluas tugas tni dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. 

tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

3. jabatan sipil untuk prajurit tni aktif

perubahan ketiga terdapat pada pasal 47.

sebelumnya prajurit tni aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. batas usia pensiun

pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit tni.

untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis pasal 53 ayat (4).

ketua komisi i dpr ri utut adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil. 

selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.

jabatan sipil dan usia pensiun fokus utama revisi

perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit tni aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.

mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.

Tag
Share