BACAKORAN.CO - Mulai hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini berlaku selama 4 hari, yakni dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya terutama menjelang libur nasional dan cuti bersama.
Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025.
BACA JUGA:Warga Serbu Bakar Markas Polsek Kayangan, Berawal dari Tuduhan Pencurian hingga Bunuh Diri Seorang ASN
BACA JUGA:Nah Lho! Willie Salim Diincar Polisi Usai Prank Rendang 200 Kg Hilang di Palembang, Sosok Ini Gak Terima!
Surat edaran ini berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan WFA
Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan ASN dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa harus terikat pada satu lokasi kerja tertentu sehingga memudahkan mereka yang harus melakukan perjalanan atau memiliki kebutuhan khusus selama periode liburan.
BACA JUGA:Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Dialami Kantor Tempo Semakin Mengerikan, AHY Buka Suara!
BACA JUGA:Tragis! Wanita Muda di Lampung Ditemukan Tewas Terjerat Kabel di Dalam Kontrakan
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan WFA
1. Durasi Penyesuaian Kerja
Kebijakan ini berlaku selama empat hari, tepat sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025.
Selama periode ini ASN dapat memilih untuk bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH) atau dari lokasi lain yang dianggap sesuai (WFA).
2. Pembagian Tugas
Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk mengatur pembagian tugas ASN yang bekerja secara WFO, WFH, dan WFA.
ASN Kini Bisa WFA, Ketahui Aturan yang Berlaku Mulai Hari ini
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co - mulai hari ini aparatur sipil negara () diperbolehkan bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah work from anywhere (wfa).
kebijakan ini berlaku selama 4 hari, yakni dari tanggal 24 hingga 27 maret 2025.
keputusan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi asn dalam menjalankan tugasnya terutama menjelang libur nasional dan cuti bersama.
surat edaran
kebijakan wfa ini tertuang dalam surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (panrb) no. 2/2025.
surat edaran ini berisi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan asn pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi tahun baru saka 1947 dan hari raya idul fitri 1446 hijriah.
tujuan dan manfaat kebijakan wfa
diterbitkannya surat edaran ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
dengan adanya kebijakan ini diharapkan asn dapat tetap menjalankan tugasnya tanpa harus terikat pada satu lokasi kerja tertentu sehingga memudahkan mereka yang harus melakukan perjalanan atau memiliki kebutuhan khusus selama periode liburan.
poin-poin penting dalam kebijakan wfa
1. durasi penyesuaian kerja
kebijakan ini berlaku selama empat hari, tepat sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu dari tanggal 24 hingga 27 maret 2025.
selama periode ini asn dapat memilih untuk bekerja dari kantor (wfo), dari rumah (wfh) atau dari lokasi lain yang dianggap sesuai (wfa).
2. pembagian tugas
pimpinan instansi pemerintah diminta untuk mengatur pembagian tugas asn yang bekerja secara wfo, wfh, dan wfa.
pembagian ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan yang diberikan sehingga tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
3. jaminan pelayanan
meskipun ada penyesuaian dalam pelaksanaan tugas, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan tidak terganggu.