bacakoran.co - kepala kantor komunikasi kepresidenan, , menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers di indonesia.
dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa tidak adanya wartawan yang diperkarakan menjadi bukti nyata bahwa kebebasan pers tetap terjamin di bawah payung hukum tanah air.
itu dijamin undang-undang.
menurutnya, bukti bahwa pers dijamin saat ini tidak ada wartawan yang diperkarakan.
media masih bisa bebas meliput, bertanya, dan menyuarakan informasi tanpa hambatan.
pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dinamika kebebasan pers, khususnya pasca-insiden teror kepala babi yang dikirim ke redaksi tempo beberapa hari lalu.
hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah membatasi ruang gerak jurnalis, bahkan di lingkungan istana kepresidenan sekalipun.
bahkan salah satu bukti yang dilihat menurut hasan bahwa wartawan tidak dilarang untuk liputan di istana dan kantor pemerintahan.
"nggak ada yang dilarang masuk istana gara-gara kritis. nggak ada. nggak ada yang dilarang liputan misalnya di kantor-kantor pemerintahan gara-gara kritis. nggak ada," ujarnya dikutip dari disway.
ia juga menyinggung mekanisme yang telah ada untuk menyelesaikan sengketa pers, seperti hak jawab dan pengaduan ke dewan pers, sebagai wujud perlindungan terhadap profesi jurnalis.
menurutnya, selama media dan wartawan menjalankan tugas sesuai kode etik, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan intervensi.
pernyataan hasan ini mendapat tanggapan beragam.
sejumlah kalangan mengapresiasi jaminan tersebut, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana pemerintah menangani kasus-kasus intimidasi terhadap wartawan, seperti yang dialami tempo.
meski begitu, hasan tetap optimistis bahwa kebebasan pers di indonesia berada dalam kondisi yang baik dan terus dijaga.
hal ini pun sejalan dengan terjadinya penolakan ruu tni, berikut selengkapnya.
bendera hitam bertulisan 'indonesia gelap' berkibar setengah tiang di depan gerbang pancasila gedung dpr ri.
aksi ini adalah bagian dari penolakan massa yang tengah menggelar demonstrasi penolakan undang-undang tni (ruu tni) yang telah disahkah oleh dpr ri.
dilansir dari detiknews, bendera hitam bergambar burung garuda berwarna hitam dengan gambar burung garuda berwarna putih ini berkibar dengan posisi setengah tiang.
mereka juga terlihat membawa spanduk-spanduk yang berisikan penolakan terhadap langkah dpr mengesahkan ruu tni menjadi undang-undang hari tadi.
pengesahan ruu tni menjadi uu tetap dilakukan oleh dpr ri meski banyak kritik dari masyarakat.
ada beberapa pasal kontroversial dalam ruu tni yang telah menuai kritik, antara lain soal tambahan tugas operasi militer selain perang, penempatan prajurit tni aktif di lembaga lain, dan perpanjangan usia pensiun.
sebelumnya rapat paripurna ri yang ke-15 dalam masa persidangan ii tahun sidang 2024–2025 telah menyetujui ruu tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai tentara nasional indonesia (tni) untuk disahkan menjadi undang-undang.
persetujuan ini dipimpin oleh ketua dpr ri puan maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri sekretaris negara prasetyo hadi serta panglima tni jenderal agus subiyanto.
"apakah rancangan undang-undang (uu) tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (tni) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata puan.
"setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna.
perubahan krusial dalam ruu tni
ada empat perubahan utama dalam ruu tni yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. berikut adalah rincian perubahan tersebut:
1. kedudukan tni
pasal 3 menegaskan bahwa tni tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.
sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi kementerian pertahanan.
2. operasi militer selain perang (omsp)
pasal 7 memperluas tugas tni dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. jabatan sipil untuk prajurit tni aktif
perubahan ketiga terdapat pada pasal 47.
sebelumnya prajurit tni aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. batas usia pensiun
pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit tni.
untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis pasal 53 ayat (4).
ketua komisi i dpr ri utut adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.
jabatan sipil dan usia pensiun fokus utama revisi
perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit tni aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.
mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.