Info Mudik! Segini Tarif Tol Kayuagung-Palembang Setelah Diskon Tarif 20 Persen untuk Seluruh Golongan

Tarif Tol Kayuagung-Palembang Setelah Diskon Tarif 20 Persen--Instagram Waskita.Sriwijaya.Tol
BACAKORAN.CO - Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025, pemerintah bersama PT Waskita Sriwijaya memberlakukan program diskon 20 persen untuk tarif tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Program ini didukung untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas pada arus mudik dan arus balik lebaran 2025 sehingga masyarakat juga tidak merasa terbebani oleh tarif tol.
Direktur Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Achmad Jofimar Ali mengungkapkan bahwa diskon tarif ini akan berlaku pada tanggal tertentu, yaitu pada puncak arus mudik di tanggal 24 Maret, mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 26 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.
Namun tarif yang didiskon tersebut hanya berlaku untuk satu arah dari gerbang tol Kayuagung menuju gerbang tol Karamasan palembang.
BACA JUGA:4 Parfum Bohe yang Cocok untuk Siang Hari, Lebih Soft dan Tetap Awet, Cewek Cowok Wajib Merapat!
BACA JUGA:Willie Salim Klarifikasi dan Minta Maaf ke Warga Palembang, Bantah Konten Daging Hilang Settingan
Sementara itu, untuk periode arus balik mudik akan diberlakukan pada 3 April pukul 07 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB, lalu pada tanggal 8 April pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Sama halnya dengan arus mudik, tarif diskon 20 persen ini juga akan berkalu untuk satu arah dari gerbang tol Kramasan Palembang menuju tol Kayuagung utama.
"Potongan tarif 20 persen berlaku untuk seluruh golongan kendaraan serta hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi," ungkap Achmad Jofimar, Sabtu (22/3/2025).
Kebijakan pemotongan tarif 20 persen ini sebagai dukungan PT Wakita Sriwijaya untuk memberikan layanan terbaik bagi pengguna tol yang hendak melintas sehingga mampu mengurai kepadatan lalu lintas saat masa arus mudik dan balik libur lebaran.
Berikut tarif ruas Tol Kayuangung-Palembang setelah diberlakukannya diskon 20 persen.
- Golongan I: semula Rp50.000 menjadi Rp40.000
- Golongan II dan III: semula Rp75.000 menjadi Rp60.000
- Golongan IV dan V: semula Rp100.000 menjadi Rp80.000