bacakoran.co

Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Hukum orang kaya yang mualaf dalam menerima zakat menurut penjelasan ustaz Abdul Somad--Ist

BACAKORAN.CO - Kaya tetap dikasih zakat? Mualaf bisa dapat zakat berapa kali? Sekali? Dua kali? Atau selamanya?

Pertanyaan ini sering banget muncul, apalagi menjelang Ramadan, saat pembagian zakat lagi ramai.

Banyak yang beranggapan kalau setiap mualaf otomatis dapat zakat, bahkan ada yang sengaja masuk Islam berkali-kali demi bantuan finansial.

Wah, kalau gitu enak dong? Masuk Islam terus zakat ngalir terus?

BACA JUGA:Wajib Tau! Benarkah Orang Gak Mampu Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA:Berapa Takaran Beras yang Tepat untuk Zakat Fitrah? Begini Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat

Tapi, sebenarnya gimana sih aturan zakat untuk mualaf?

Apakah mereka tetap berhak menerimanya meskipun sudah kaya?

Nah, Ustaz Abdul Somad (UAS) punya jawaban tegas soal ini.

Yuk, simak penjelasannya biar nggak salah paham. 

Dalam Al-Qur’an, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya adalah mualaf. Ini disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60:  

BACA JUGA:Muslim Wajib Paham! Kenali 7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri

BACA JUGA:Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Mbanking? Simak Penjelasan dari BAZNAS ini

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk musafir yang kehabisan bekal."

Banyak yang Salah Paham! Mualaf Kaya Tetap Dapat Zakat? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kaya tetap dikasih zakat? mualaf bisa dapat berapa kali? sekali? dua kali? atau selamanya?

pertanyaan ini sering banget muncul, apalagi menjelang ramadan, saat pembagian lagi ramai.

banyak yang beranggapan kalau setiap mualaf otomatis dapat zakat, bahkan ada yang sengaja masuk islam berkali-kali demi bantuan finansial.

wah, kalau gitu enak dong? masuk islam terus zakat ngalir terus?

tapi, sebenarnya gimana sih aturan zakat untuk mualaf?

apakah mereka tetap berhak menerimanya meskipun sudah kaya?

nah, ustaz abdul somad (uas) punya jawaban tegas soal ini.

yuk, simak penjelasannya biar nggak salah paham. 

dalam al-qur’an, ada delapan golongan yang berhak , salah satunya adalah mualaf. ini disebutkan dalam surah at-taubah ayat 60:  

"sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan allah, dan untuk musafir yang kehabisan bekal."

tapi, menurut uas, kita harus memahami konteksnya. mualaf zaman nabi berbeda dengan mualaf zaman sekarang.

di zaman rasulullah, mualaf yang diberi zakat itu bukan sembarang orang.

mereka adalah kepala suku yang kalau dikasih zakat, satu sukunya ikut masuk islam.

contohnya, abu sufyan yang saat itu baru masuk islam, langsung dikasih 100 ekor unta.

kalau dikonversikan ke harga sekarang, itu setara dengan rp3,5 miliar. 

tujuannya jelas, biar abu sufyan semakin mantap dengan dan bisa membawa pengikutnya masuk juga.

bukan sekadar bantuan finansial, tapi bagian dari strategi dakwah.

menurut uas, mualaf tetap boleh dapat zakat, tapi tidak lagi dari golongan mualaf dalam ayat tadi.

kenapa? karena sekarang, masuk islam adalah pilihan pribadi, bukan lagi urusan kepala suku.  

kalau seorang mualaf memang fakir atau miskin, maka dia bisa menerima zakat, tapi bukan karena status mualafnya, melainkan karena dia memang butuh bantuan.

jadi, bukan semua mualaf otomatis dapat zakat.

sayangnya, uas juga menyoroti penyalahgunaan zakat untuk mualaf. banyak oknum yang memanfaatkan status mualaf untuk dapat zakat berkali-kali.  

hal ini yang bikin zakat jadi salah sasaran. padahal, zakat seharusnya untuk mereka yang benar-benar butuh.

jadi, kalau ada mualaf yang sudah kaya, apakah masih dapat zakat? jawabannya, tidak.

zakat bukan sekadar hadiah buat yang baru masuk islam, tapi bentuk bantuan bagi yang membutuhkan.

kalau sudah kaya, lebih baik jadi pemberi zakat, bukan penerima.

mualaf tetap bisa menerima zakat, tapi hanya jika dia masuk dalam kategori fakir atau miskin.

kalau mualafnya kaya? ya, zakatnya mending buat yang lebih membutuhkan.

jadi, zakat itu bukan sekadar formalitas, tapi harus tepat sasaran. setuju, kan?

Tag
Share