bacakoran.co

Jual Narkoba di Rumah, Buruh Disergap Polisi Dengan Barang Bukti Sabu-sabu

NARKOBA : Gusti Candra Wibowo ditangkap Satresnarkoba Prabumulih. (foto: dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Seorang pria warga Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu, 19 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB ditangkap polisi.

Pria itu kemudian diketahui bernama Gusti Candra Wibowo (24). Dia ditangkap polisi karena diduga menjual narkoba di rumahnya.

Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tersebut, diringkus tim Opsnas Satres Narkotika Polres Prabumulih dengan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu berat-bruto 1,24 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit hp vivo warna biru, 2 buah skop plastik dan 1 ball plastik klip bening.

Keterangan yang diperoleh dari pihak Polres Prabumulih, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas Gusti Candra Wibowo.

BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini! Terjerat Kasus Narkoba & Kekerasan Seksual Anak

BACA JUGA:Tersandung Kasus Narkoba dan Pencabulan, Kompolnas Ungkap Sidang Etik AKBP Fajar akan Segera Digelar!

Pria itu diduga sering menyalahgunaan narkoba bahkan mengedarka atau menjualnya dari rumahnya di Jalan Srikandi. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan," jelas Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson didampingi Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Rio Pratama Kristona, Jumat 21 Maret 2025.

Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama Gusti Candra Wibowo yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya. 

"Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, didapati sejumlah barang-bukti narkoba dan benda lainnya yang diduga terkait dengan penggunaan dan peredaran narkoba," urainya.

BACA JUGA:Syok! Telanjur Masak 800 Bungkus Pepes, Pemilik Catering Rugi Besar Usai Dicancel Mendadak

BACA JUGA:Pilkada Selesai, Anggota Bawaslu Banyuasin Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

"Barang-bukti tersebut ditemukan di samping  tersangka ketika ditangkap,"katanya.

Kemudian dinterogasi, Gusti Candra Wibowo mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sabu tersebut memang benar miliknya.

Dia mengaku barang terlarang itu dibelinya dari seseorang yang disebutnya bernama Eka (DPO) dengan harga Rp250 ribu. Rencananya, sabu-sabu itu akan ia edarkan atau dijual kembali di Kota Prabumulih.

"Selanjutnya tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

BACA JUGA:Jadwal Playoff Liga Voli Korea, Red Sparks Siap Gas Lawan Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri On Fire! 

BACA JUGA: Incar Tiga Pemain Lagi, Salah Satunya Bakal jadi Pemain Termahal di Asia Tenggara

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1)  UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

Jual Narkoba di Rumah, Buruh Disergap Polisi Dengan Barang Bukti Sabu-sabu

Dian Cahyani

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang pria kelurahan muntang tapus, kecamatan , kota prabumulih, sumatera selatan, rabu, 19 maret 2025 sekira pukul 21.00 wib ditangkap polisi.

pria itu kemudian diketahui bernama gusti candra wibowo (24). dia ditangkap polisi karena diduga menjual di rumahnya.

pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tersebut, diringkus tim opsnas satres narkotika polres prabumulih dengan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu berat-bruto 1,24 gram, 1 buah plastik klip bening, 1 unit hp vivo warna biru, 2 buah skop plastik dan 1 ball plastik klip bening.

keterangan yang diperoleh dari pihak polres prabumulih, pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas gusti candra wibowo.



pria itu diduga sering menyalahgunaan narkoba bahkan mengedarka atau menjualnya dari rumahnya di jalan srikandi. 

"menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba polres prabumulih langsung melakukan penyelidikan," jelas kasatres narkoba polres prabumulih, akp jonson didampingi kanit 2 satresnarkoba, ipda rio pratama kristona, jumat 21 maret 2025.

selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 1 orang laki-laki bernama gusti candra wibowo yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya. 

"ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh ketua rt setempat, didapati sejumlah barang-bukti narkoba dan benda lainnya yang diduga terkait dengan penggunaan dan peredaran narkoba," urainya.



"barang-bukti tersebut ditemukan di samping  tersangka ketika ditangkap,"katanya.

kemudian dinterogasi, gusti candra wibowo mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sabu tersebut memang benar miliknya.

dia mengaku barang terlarang itu dibelinya dari seseorang yang disebutnya bernama eka (dpo) dengan harga rp250 ribu. rencananya, sabu-sabu itu akan ia edarkan atau dijual kembali di kota prabumulih.

"selanjutnya tersangka berikut barang-bukti dibawa ke satres narkoba polres prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 



atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1)  uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika.

Tag
Share