bacakoran.co - mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi demo menentang ruu tni yang baru disahkan oleh dpr ri, dalam aksi terdapat kejadian yang menghebohkan.
pasalnya seorang pria berinisial r (22) yang berprofesi sebagai ojek online mengaku jadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota brimob di kolong jembatan layang, ladokgi, tanah abang, jakarta pusat kamis (20/3/2025) malam hari.
ia menjelaskan bagaimana momen pemukulan yang dialaminya, saat diduga anggota polisi tersebut memukul mundur aksi massa yang menolak rancangan ruu tni tersebut didepan gedung dpr ri.
"pas (massa) sudah pada ke sana (dipukul mundur ke arah kemenpora), gue masih di sini (kolong jembatan layang ladokgi). gue kira enggak kena, ternyata kena,” ujarnya usai mendapatkan penanganan medis, dikutip dari viva.com, jum'at (21/3/2025).
ia mengatakan ada dilokasi tersebut karena ingin charge handphone karena baterainya habis, kemudian memutuskan untuk menonton aksi massa tersebut.
kemudian anggota berpakaian brimob menghampiri dan langsung menuding ia adalah mahasiswa, belum sempat menjelaskan ia kemudian dikeroyok.
"(polisi tanya) kamu mahasiswa ya? saya (jawab), bukan pak. langsung datang semua. langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujarnya.
pada kejadian itu, r hanya bisa meringkuk melindungi kepalanya, dalam kejadian ini ia mengalami luka di kepala bagian kiri. saat ditemui, r sudah mendapatkan perban di kepalanya.
“20 (orang) hampir (yang keroyok). tendangan, pentungan. iya kepala (yang cukup fatal). cuma aman insya allah,” tuturnya.
sebelumnya rapat paripurna ri yang ke-15 dalam masa persidangan ii tahun sidang 2024–2025 telah menyetujui ruu tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengenai tentara nasional indonesia (tni) untuk disahkan menjadi undang-undang.
persetujuan ini dipimpin oleh ketua dpr ri puan maharani dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting termasuk menteri pertahanan sjafrie sjamsoeddin, menteri sekretaris negara prasetyo hadi serta panglima tni jenderal agus subiyanto.
"apakah rancangan undang-undang (uu) tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia (tni) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata puan.
"setuju," jawab kompak para peserta rapat paripurna.
perubahan krusial dalam ruu tni
ada empat perubahan utama dalam ruu tni yang kini telah disahkan menjadi undang-undang. berikut adalah rincian perubahan tersebut:
1. kedudukan tni
pasal 3 menegaskan bahwa tni tetap berada di bawah presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.
sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi terkait perencanaan strategis berada di bawah koordinasi kementerian pertahanan.
2. operasi militer selain perang (omsp)
pasal 7 memperluas tugas tni dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.
tugas tambahan ini meliputi penanggulangan ancaman siber dan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. jabatan sipil untuk prajurit tni aktif
perubahan ketiga terdapat pada pasal 47.
sebelumnya prajurit tni aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
namun kini mereka dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun sejauh permintaan datang dari kementerian/lembaga terkait dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. batas usia pensiun
pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit tni.
untuk bintara dan tamtama, batas usia pensiun adalah 55 tahun sedangkan perwira hingga pangkat kolonel adalah 58 tahun.
"khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden," tulis pasal 53 ayat (4).
ketua komisi i dpr ri utut adianto, menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni tetap berpegang pada nilai-nilai demokrasi dan supremasi sipil.
selain itu hak asasi manusia serta ketentuan hukum nasional dan internasional tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan undang-undang ini.
jabatan sipil dan usia pensiun fokus utama revisi
perubahan yang menonjol dalam revisi undang-undang ini adalah terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit tni aktif tanpa harus pensiun dari dinas militer.
mereka dapat menempati posisi di kementerian/lembaga yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, seperti pertahanan nasional, intelijen negara, dan penanggulangan bencana.