bacakoran.co

Skandal Besar! Oknum Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Raup Rp4,7 Miliar, Ada Hal Apa Dibalik Pemerasan?

Kasus pemerasan kepala sekolah di Sumatera Utara--Ist

BACAKORAN.CO - Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Polda Sumatera Utara menggemparkan dunia pendidikan.

Dua anggota kepolisian tersebut diduga memeras 12 kepala sekolah terkait proyek peningkatan mutu SMK dan SMA di wilayah Sumatera Utara.

Total uang yang mereka raup mencapai Rp4,7 miliar. 

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kompol RAM, mantan Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, seorang penyidik pembantu.

BACA JUGA:Jennifer Coppen Meradang, Laporkan Haters ke Polisi, Pemilik Akun Ketar-ketir: Aku Minta Maaf

BACA JUGA:Sebabkan Hilangnya Nyawa, Keluarga dari Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Ingin Pelaku Dihukum Berat!

Modus yang mereka gunakan terbilang licik, para kepala sekolah diundang dengan dalih pemeriksaan proyek pembangunan sekolah.

Namun, setelah pertemuan, para kepala sekolah justru diminta membayar sejumlah fee agar proyek mereka berjalan lancar.    

Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pendidikan tersebut.

Bareskrim Polri pun turun tangan dan menetapkan Kompol RAM dan Brigadir Bayu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Menunjukkan Alami Luka Fatal, Ini Detailnya

BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI

Mereka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh aparat negara.  

Bukan Kasus Pemerasan Biasa?  

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es.

Skandal Besar! Oknum Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Raup Rp4,7 Miliar, Ada Hal Apa Dibalik Pemerasan?

Ainun

Ainun


bacakoran.co - kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di sumatera utara menggemparkan dunia pendidikan.

dua anggota tersebut diduga memeras 12 kepala sekolah terkait proyek peningkatan mutu smk dan sma di wilayah sumatera utara.

total uang yang mereka raup mencapai rp4,7 miliar. 

dua tersangka dalam kasus ini adalah kompol ram, mantan kasubdit di ditreskrimsus polda sumut, dan brigadir bayu, seorang penyidik pembantu.

modus yang mereka gunakan terbilang licik, para kepala sekolah diundang dengan dalih pemeriksaan proyek pembangunan sekolah.

namun, setelah pertemuan, para kepala sekolah justru diminta membayar sejumlah fee agar proyek mereka berjalan lancar.    

kasus ini terbongkar setelah komisi pemberantasan korupsi (kpk) turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pendidikan tersebut.

pun turun tangan dan menetapkan kompol ram dan brigadir bayu sebagai tersangka.

mereka dijerat dengan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh aparat negara.  

bukan kasus pemerasan biasa?  

penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es.

dugaan pemerasan terhadap instansi pendidikan oleh oknum aparat bukan hal baru.

dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin berharap agar pihak berwenang serius menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

bagaimana nasib para kepala sekolah?  

para kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan kini masih diperiksa sebagai saksi.

beberapa dari mereka bahkan mengaku terpaksa membayar karena takut proyek sekolah mereka akan terganjal.

kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan bangsa, bukan ajang mencari keuntungan pribadi.

aparat yang seharusnya melindungi, malah menjadi pemangsa.

bagaimana kelanjutan kasus ini? akankah ada tersangka lain yang terlibat?

Tag
Share