Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron, Siapa Orangnya?

Tokoh Utama di Balik Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Masih Buron--Kolase
BACAKORAN.CO - Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 masih menarik perhatian publik.
Dalam perkara ini, ditemukan sekitar 1 hektare lahan yang ditanamo oleh 59 titik ladang ganja.
Namun, pada Januari 2025, kasus ini dinyatakan lengkap dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Kasus ini semakin marak diperbincangkan di media sosial, terlebih muncur kabar mengenai larangan penerbangan drone di kawasan Bromo seolah berkaitan dengan adanya lahan ganja.
BACA JUGA:Info Mudik: Komdigi Luncurkan MudikPedia Lebaran 2025, Panduan Bermanfaat untuk Para Pemudik
BACA JUGA:Gampang Banget! Begini Cara Mengenali Lailatul Qadar Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Apa Aja?
Namun, Kemneterian Kehutanan (Kemenhut) membantah hal tersebut karena pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan itu juga telah berlaku sejak 2019 sebagai SP pendakian Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan berada di sisi timur kawasan TNBTS.
"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudi pasa Selasa (18/3) di Malang.
BACA JUGA:5 Parfum Fresh yang Wanginya Tahan Lama Anti Bikin Puyeng dari Brand Lokal!
BACA JUGA:Muslim Wajib Paham! Kenali 7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri
Sementara itu, dalam perkara initelah disidangkan lima terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang yang terdiri dari warga sekitar taman nasional.
Mereka mengaku bahwa penanaman ganja diperintahkan oleh seseorang bernama Edi di TNBTS dengan menyediakan bibit dan semua kebutuhan penanaman hingga upah.