Bongkar! Skandal Penipuan Beras 5 Kg Ternyata Cuma 4 Kg, Pelaku Siap-siap Masuk Bui
Skandal penipuan beras heboh di media sosial--
BACAKORAN.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa tindakan penipuan dalam penjualan beras dengan mengurangi volume kemasan 5 kg dapat berujung pada hukuman pidana dan denda berat.
Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari praktik curang.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya kejadian di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana kemasan beras yang seharusnya berisi 5 kg ternyata hanya memiliki berat 4 kg saat ditimbang ulang.
"Sudah kita sudah dengar (penipuan beras) dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri," kata seperti dikutip Antara, Rabu 19 Maret 2025.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius dan kini ditangani oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Buka Suara IHSG Anjlok, Benarkah Permainan Elite Global?
BACA JUGA:Pengusaha Truk Ngamuk! Ancam Mogok Massal, Distribusi Barang Terancam Lumpuh Saat Lebaran
Sanksi yang Mengancam
Berdasarkan UU 8/1999, pelaku yang terbukti melakukan kecurangan ini menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan keterangan produk akan mendapatkan sanksi tegas.
Moga Simatupang menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, terutama di pasar-pasar tradisional.
BACA JUGA:Penantian VIP! G-Dragon Siap Guncang Jakarta di Bulan Juli 2025, Yok Intip Harga Tiket Disini
BACA JUGA:Hasil Autopsi Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Menunjukkan Alami Luka Fatal, Ini Detailnya
Bersama Satgas Pangan Polri Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan praktik perdagangan yang adil dan sesuai dengan aturan berlaku.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran di sektor perdagangan yang merugikan konsumen harus ditindak dengan tegas.