2 Anak Tersangka Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

REKONTRUKSI : Satreksim Polres Prabumulih, Selasa (18/3) merekontruksi kasus terbunuhnya bos cucian mobil Diamond Car Wash. (foto : prabumulih pos)--
BACAKORAN.CO -- 2 Anak yang menjadi tersangka kasus pembunuhan David Winkler (31), pemilik atau bos cucian mobil, Diamond Car Wash Jl Lingkar Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan, terancam pasal pembunuhan berencana.
Tak hanya itu kedua tersangka yang berinisial BR (16) dan RSR (15) terancam pidana mati atau pidana seumur hidup seperti diatur dalam pasal 340 KUHP.
Hanya saja keduanya bisa lolos dari pidana mati atau seumur hidup karena keduanya masih di bawah umur atau masih anak-anak. Penyidik akan mempertimbangan Undang undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Dari penyidikan petugas terhadap keduanya, terungkap jika pembunuhan sadis yang di lakukan keduanya terhadap David sudah di rencanakan 1 pekan sebelum akhirnya mereka eksekusi pada 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Bos Cucian Mobil Ditemukan Tewas di Kamar Tidur, Diduga Dihabisi 2 Karyawan, Mobilnya Raib
BACA JUGA:2 Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Tertangkap, Pelaku Dendam Karena Perlakuan Kasar dan Kerap Dicabuli
Malam itu tersangka RSR tidur di kamar korban sehingga kamar tak di kunci. Diduga untuk melancarkan aksinya.
Selain itu ketika kejadian, 2 karyawan lain sedang pulang ke rumahnya masing-masing, sehingga kesempatan ini dimanfaatkan para tersangka.
"Kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan itu sejak seminggu sebelum kejadian, tapi baru dinihari itu ada kesempatan," jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT melalui Kanit Pidum Ipda Sucipto SH di sela-sela rekontruksi kasus tersebut di Mapolres Prabumulih, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
"Motifnya, kedua tersangka sakit hati, karena sering mendapat kekerasan verbal dari korban, bahkan diduga pelecehan seksual,"jelasnya.
BACA JUGA:Netanyahu Ngamuk! Serangan Israel di Gaza Baru Pemanasan, Ratusan Orang Tewas dalam Sehari
BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI
Rekonstruksi tersebut berlangsung di ruang penyidik Satrekrim Polres Prabumulih dipimpin Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto, SH serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Rekontruksi yang diperagakan langsung oleh ke 2 tersangka itu berlangsung dalam 12 adegan. Kedua tersangka tampak melakukan adegan inti menghabisi korban yaitu pada adegan ke 10.
Rekontruksi diawali saat saat kedua tersangka memasuki kamar korban yang sedang tertidur lelap. RS membuka selimut untuk memastikan korban David yang merupakan majikannya benar-benar tidur.
Pada adegan selanjutnya kedua tersangka melakukan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan itu.
BACA JUGA:3 Bocah Gresik Nyaris Diamuk Warga Gegara Ketahuan Curi Motor! Polisi Bongkar Modusnya
"Pembunuhan terjadi pada adegan ke-10, ketika itu BR memukul kepala korban dengan linggis sebanyak 3 kali, lalu RSR menikam korban menggunakan pisau cutter sebanyak 2 kali," jelas Ipda Sucipto. " Pisau cutter yang digunakan patah saat menikam korban,"imbuhnya.
Setelah memastikan David tewas, kedua pelaku mengambil handphone merek Iphone dan kunci mobil korban sebelum kabur.
Kedua tersangka kemudian melarikan diri menggunakan mobil milik korban menuju Bengkulu, dengan tujuan menemui pacar RZR.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di Gelumbang Muara Enim dan Betung, Banyuasin. Menurut pengakuan tersangka, handphone milik korban mereka buang di daerah Gelumbang untuk menghilangkan jejak.