bacakoran.co

Muka Tembok! 3 Oknum TNI Penembak Bos Mobil Rental Minta Dibebaskan Aktif Dinas Lagi

3 Oknum TNI Penembak Bos Mobil Rental Minta Dibebaskan Aktif Dinas Lagi--

BACAKORAN.CO - Tiga orang oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman di rest area tol Jakarta-Tangerang mengakui perbuatannya sekaligus meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan aktif TNI lagi.

Hal itu disampaikan ketiganya ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Militer Jakarta.

Dalam kasus ini, terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, mereka adalah Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Akbal Adli, serta Sersan Rafsin Hermawan yang berasal dari TNI AL.

Bambang, terdakwa yang pertama membaca pledoi, langsung mengaku bersalah dan hendak bertanggung jawab atas hukuman untuknya sehingga meminta untuk diberikan keadilan.

BACA JUGA:Itikaf Belum Tentu Dapat! 5 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Quraish Shihab

BACA JUGA:Ini Dia Tampang Prajurit TNI AL yang Tembak Mati Sales Mobil di Aceh, Modus Test Drive Berujung Maut

"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan korban dengan seadil-adilnya, kami tidak akan menutup-nutupi atau menghindari kesalahan kami. Kami hanya memohon keputusan Majelis Hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," mohon Bambang sambil menangis.

Ia juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada mereka, karena dirinya mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.

Bambang juga menyebutkan bahwaa ia juga masih bertanggung jawab dalam merawat sang ibu yang tinggal bersama.

“Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal bersama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” katanya.

BACA JUGA:Video Detik-detik Penangkapan Kopka Basar yang Diduga Terlibat Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan!

BACA JUGA:Biadab, Oknum TNI Tembak Mati Sales Mobil Innova, Pura pura Test Drive

Selain itu, Bambang juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak direncanakan, melainkan spontan agar ia dapat melindungi diri dan kedua rekannya.

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ucap Bambang.

Muka Tembok! 3 Oknum TNI Penembak Bos Mobil Rental Minta Dibebaskan Aktif Dinas Lagi

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - tiga orang oknum tni al pelaku penembakan bos rental yang menewaskan ilyas abdurrahman di rest area tol jakarta-tangerang mengakui perbuatannya sekaligus meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan aktif tni lagi.

hal itu disampaikan ketiganya ketika membacakan nota pembelaan () dalam sidang di pengadilan militer jakarta.

dalam kasus ini, terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai , mereka adalah kelasi bambang apri atmojo, sersan akbal adli, serta sersan rafsin hermawan yang berasal dari tni al.

bambang, terdakwa yang pertama membaca pledoi, langsung mengaku bersalah dan hendak bertanggung jawab atas hukuman untuknya sehingga meminta untuk diberikan keadilan.

"kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada kami dan korban dengan seadil-adilnya, kami tidak akan menutup-nutupi atau menghindari kesalahan kami. kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya," mohon bambang sambil menangis.

ia juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada mereka, karena dirinya mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.

bambang juga menyebutkan bahwaa ia juga masih bertanggung jawab dalam merawat sang ibu yang tinggal bersama.

“orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal bersama kami. dan kami masih merawatnya. kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” katanya.

selain itu, bambang juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak direncanakan, melainkan spontan agar ia dapat melindungi diri dan kedua rekannya.

"semua terjadi karena kami terpaksa. keselamatan kami terancam,” ucap bambang.

saat kejadian, bambang berniat membantu rekannya untuk membeli mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap kepada korban ilyas abdurrahman.

pelaku akbar adli pun menyesali perbuatannya atas kematian korban yang merupakan pemilik rental mobil tersebut.

"kami menghindari pembunuhan itu. dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar akbar.

namun, dalam permohonannya, akbar meminta majelis hakim agar ia bersama kedua rekan terdakwanya itu diberikan hukuman ringan dengan tetap aktif dinas menjadi prajurit tni al lagi agar dapat menghidupi keluarga seperti biasanya.

“kami memohon kepada yang mulia untuk memberikan kami izin tetap aktif dinas tni yang mengalir di darah kami, yang telah kami dapatkan sebagai seorang prajurit komando pasukan katak (kopaska) dengan bertaruh nyawa,” pinta akbar.

hal serupa juga dikatakan oleh terdakwa ketiga rafsin hermawan yang berharap agar tetap aktif berdinas sebagai prajurit tni al.

"mohon izinkan kami menjadi prajurit tni yang lebih baik lagi. kiranya majelis hakim agar meringankan hukuman kami. kami sangat menyesal,” kata rafsin.

sebelumnya, oditur militer telah menyampaikan tuntuan terhadap ketiga tersangka oknum tni al yang menembak bos rental mobil ilyas abdurrahman dengan hukuman berbeda.

kelasi kepala bambang apri atmojo bersama sertu akbar adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena keduanya dianggap mengaku bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

kedua pelaku penembakan itu dikenakan pasal 304 juncto pasal 55 ayat 1 kuhp tentang perkara keliru tanpa memenuhi unsur pembunuhan berencana.

berbeda dengan kedua rekannya, sertu rafsin justru mendapatkan tuntutan pidana 4 tahun penjara dengan melanggar pasal 480 ayat 1 kuhp juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

namun, permintaan ketiganya untuk tetap aktif berdinas sebagai prajurit tni al justru ditolak, mereka dipecat dari tni sekaligus dikenakan denda uang restitusi kepada keluarga korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tag
Share