Kendaraan Pajak Mati Masuk Daftar Hitam Polisi, Siap Disita Mulai April 2025!

Pajak Mati polisi akan sita kendaraan mulai april 2025--
BACAKOARAN.CO - Pada bulan April 2025 akan diterapkan aturan baru yang memungkinkan polisi menyita kendaraan bermotor yang pajaknya tidak diperpanjang lebih dari dua tahun.
Aturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai jadwal.
Berdasarkan informasi dari Situs Resmi Kepolisian Republik Indonesia, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
BACA JUGA:Prabowo Kunjungi Jatim Hari Ini! Resmikan Smelter Freeport di Gresik dan 17 Stadion di Sidoarjo
BACA JUGA:Mencekam! Bentrokan di Maluku Tenggara, 2 Pemuda Tewas, 9 Polisi Jadi Korban! Apa Pasal?
Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan dari sistem pemilik kendaraan akan mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali:
1. Peringatan Pertama: Dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
2. Peringatan Kedua: Dikirim satu bulan setelah peringatan pertama, jika belum ada tindakan dari pemilik.
3. Peringatan Ketiga: Dikirim satu bulan setelah peringatan kedua sebagai peringatan terakhir.
BACA JUGA:Kisah Haru Yoga, Kurir di Palembang yang Kehilangan Motor dan 138 Paket, Kini Dibantu Wali Kota!
BACA JUGA:Miris, Ratusan Warga di Sumsel Ini Tiap Hari Masih Ngantri Gas 3 KG, Ini Penyebabnya!
Apabila setelah peringatan terakhir ini pemilik kendaraan tetap tidak memperpanjang STNK maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan tersebut dinyatakan tidak memiliki status hukum yang sah.
Konsekuensi Setelah Penghapusan Data
Setelah data kendaraan dihapus dari sistem, kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi.