Pajak Seret, 2.000 Wajib Pajak Masuk Daftar Intai Kemenkeu! Siapa Bakal Kena Duluan?
Kemenkeu awasi ketat 2.000 wajib pajak yang teridentifikasi menjadi target utama penerimaan negara melalui pajak agar melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Foto petugas KPP Pratama layani masyarakat.--istimewa
Lalu, digitalisasi sistem perpajakan dan kepabeanan, guna meminimalkan praktik penyelundupan serta menekan peredaran cukai ilegal, rokok palsu, dan penyalahgunaan komoditas lainnya.
Pun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari layanan premium seperti imigrasi, kepolisian, dan sektor transportasi.
BACA JUGA:Ada Aturan Baru Pajak, ke Luar Negeri Bakal Sulit Bagi Warga Kriteria Seperti Ini!
Khusus untuk sektor batu bara, nikel, timah, bauksit, dan kelapa sawit, Kemenkeu tengah menyiapkan revisi kebijakan terkait tarif dan harga acuan untuk meningkatkan kontribusi dari sektor-sektor tersebut.
Pendapatan Negara Masih Lesu, Pajak Turun Drastis!
Hingga Februari 2025, pendapatan negara baru mencapai Rp316,9 triliun, atau 10,5 persen dari target APBN 2025.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak hanya sebesar Rp187,8 triliun, mengalami penurunan 30,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!
BACA JUGA:Daftar Kategori Barang Mewah yang Kena Keikan Pajak PPN 12 Persen 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui jika penurunan ini terjadi akibat koreksi harga komoditas utama, seperti batu bara, minyak, dan nikel, yang berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Selain itu, efek dari kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), yang menyebabkan pergeseran dalam struktur penerimaan pajak.
Termasuk lonjakan restitusi PPN di awal tahun, yang turut menggerus pendapatan negara.
Defisit APBN Melebar