bacakoran.co - skandal suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan tiga anggota dprd k dan kepala dinas pupr oku dibongkar .
sembilan proyek infrastruktur diduga menjadi lahan bancakan, dengan skema commitment fee sebesar 22 persen yang dibagi antara oknum dprd dan dinas pupr.
modus korupsi: dari "jatah pokir" hingga proyek fisik
ketua kpk setyo budiyanto dalam konferensi pers di jakarta mengungkapkan, perwakilan dprd awalnya meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan anggaran.
namun, agar tidak mencolok, jatah ini diubah menjadi proyek fisik di dinas pupr oku.
kepala dinas pupr oku nopriansyah kemudian menawarkan proyek-proyek tersebut kepada pihak swasta, dengan komitmen fee 22 persen.
rinciannya, 20 persen untuk oknum dprd oku dan 2 persen untuk dinas pupr.
deretan proyek yang dikorupsi
berikut adalah sembilan proyek yang menjadi sasaran penyimpangan:
1. rehabilitasi rumah dinas bupati – rp 8,3 miliar
2. rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – rp 2,4 miliar
3. pembangunan kantor dinas pupr oku – rp 9,8 miliar
4. pembangunan jembatan desa guna makmur – rp 983 juta
5. peningkatan jalan poros desa tanjung manggus-bandar agung – rp 4,9 miliar
6. peningkatan jalan desa panai makmur-guna makmur – rp 4,9 miliar
7. peningkatan jalan unit 16 kedaton timur – rp 4,9 miliar
8. peningkatan jalan lainnya – rp 4,8 miliar
9. peningkatan jalan desa makarti tama – rp 3,9 miliar
"semua proyek ini dikelola oleh nop (nopriansyah) bersama pejabat pembuat komitmen (ppk)," ungkap setyo.
daftar tersangka: pejabat hingga pengusaha
kpk telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
dprd oku
- ferlan juliansyah (fj) – anggota komisi iii dprd oku
- m fahrudin (mfr) – ketua komisi iii dprd oku
- umi hartati (uh) – ketua komisi ii dprd oku
pemerintah daerah
- nopriansyah (nop) – kepala dinas pupr oku
pihak swasta
- m fauzi alias pablo (mfz)
- ahmad sugeng santoso (ass)
ancaman hukuman berat menanti
para tersangka dari dprd dan kadis pupr dijerat dengan pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.
mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
sementara itu, dua pengusaha yang menyuap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 a atau b uu tipikor, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.