Revisi UU TNI Jadi Sorotan! Ini Penjelasan TNI Soal Usia Pensiun dan Penempatan Prajurit Aktif di Luar Instans

Kapuspen TNI buka suara terkait revisi Undang-Undang TNI, revisi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis buat memperkuat pertahanan negara ningkatin profesionalisme para prajurit TNI.--
Sementara perwira bisa bertugas sampai 60 tahun. Bahkan, kalau ada yang duduki jabatan fungsional, bisa lanjut sampai 65 tahun.
Untuk jenderal bintang empat? Itu pakai diskresi presiden!
BACA JUGA:Trump Bekukan Dana VOA, Ratusan Jurnalis Dipaksa Cuti, Upaya Bungkam Media?
BACA JUGA:Viral! Kecewa Lapor Polisi Ditolak, Wanita di Pekalongan Laporkan Penipuan Market Place ke Damkar
Menurut Hariyanto, langkah ini supaya prajurit yang masih fit dan mumpuni tetap bisa mengabdi tanpa menghambat regenerasi di tubuh TNI.
Hariyanto juga ngingetin masyarakat buat nggak gampang terpancing isu liar.
Katanya, banyak berita yang sengaja di-framing buat memecah belah bangsa.
“TNI mengajak semua elemen bangsa buat tetap solid dan nggak gampang diadu domba. Stabilitas nasional itu tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan: Pelabuhan Merak Siap Hadapi Arus Mudik
Meskipun banyak yang pro dan kontra, TNI menegaskan bahwa revisi UU ini dibuat demi memperkuat barisan dan memastikan prajurit makin profesional ke depannya.