bacakoran.co

Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut dirinya merupakan tahalan politik sebelum menjalani sidang perdana kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta.--istimewa

BACAKORAN.CO – Usai perlawanan atas penetapan status tersangkanya kandas dalam praperadilan, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Jumat (14/3/2025).

Tiba di pengadilan sekitar pukul 08.52 wib, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tampak mengenakan rompi tahanan oranye.

Begitu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Ia menegaskan jika dirinya adalah tahanan politik dan menyebut dakwaan yang diterimanya sebagai "produk daur ulang."

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Tuding KPK Berlebihan

BACA JUGA:Resmi! Sidang Perdana Kasus Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Pekan Depan, Apa Saja Agendanya?

"Saya sudah membaca surat dakwaan dengan saksama. Semua ini adalah hasil manipulasi. Ada 20 keterangan yang berbeda antara dakwaan dan keterangan saksi," ujar Hasto kepada wartawan.

Kritik terhadap KPK dan Dugaan Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses hukum secara terburu-buru, bahkan melanggar hak asasi manusia.

"Saat P21 [pelimpahan berkas penyidikan], saya dalam kondisi sakit, tetapi tetap dipaksakan. Hak-hak saya sebagai terdakwa dilanggar," tegasnya.

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!

Tim Pengacara dan Pendampingan dari PDIP

Untuk menghadapi proses hukum ini, DPP PDIP menunjuk tim pengacara, termasuk nama-nama Febri Diansyah, mantan Jubir KPK, serta Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Hasto.

Hasto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sebut Jadi Tahanan Politik

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – usai perlawanan atas penetapan status tersangkanya kandas dalam praperadilan, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap harun masiku di pengadilan tipikor jakarta, hari ini, jumat (14/3/2025).

tiba di pengadilan sekitar pukul 08.52 wib, sekjen itu tampak mengenakan rompi tahanan oranye.

begitu tiba di pengadilan tipikor jakarta, hasto langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

ia menegaskan jika dirinya adalah tahanan politik dan menyebut dakwaan yang diterimanya sebagai "produk daur ulang."

"saya sudah membaca surat dakwaan dengan saksama. semua ini adalah hasil manipulasi. ada 20 keterangan yang berbeda antara dakwaan dan keterangan saksi," ujar hasto kepada wartawan.

kritik terhadap kpk dan dugaan pelanggaran ham

lebih lanjut, hasto menuding komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah melakukan proses hukum secara terburu-buru, bahkan melanggar hak asasi manusia.

"saat p21 [pelimpahan berkas penyidikan], saya dalam kondisi sakit, tetapi tetap dipaksakan. hak-hak saya sebagai terdakwa dilanggar," tegasnya.

tim pengacara dan pendampingan dari pdip

untuk menghadapi proses hukum ini, dpp pdip menunjuk tim pengacara, termasuk nama-nama febri diansyah, mantan jubir kpk, serta maqdir ismail dan ronny talapessy sebagai kuasa hukum hasto.

hasto diseret dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner kpu, wahyu setiawan, terkait pergantian antarwaktu (paw) anggota dpr ri 2019-2024, yang melibatkan buron harun masiku.

selain itu, ia juga disebut terlibat dalam upaya pengurusan paw untuk dapil kalimantan barat 1, serta dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

upaya hukum yang gagal

sebelumnya, hasto mencoba melawan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di pn jakarta selatan.

namun, upaya itu gagal setelah pengadilan menolak gugatannya.

Tag
Share