Berapa THR Diterima Pensiunan pada Lebaran 2025? Simak Rincian Aturan dan Besarannya!

Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN, termasuk pensiunan dan penerima pensiun yang jadwal dan besarannya telah ditetapkan sesuai aturan.--istimewa
BACAKORAN.CO - Menjelang Lebaran 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kebijakan ini, sebanyak 9,4 juta aparatur negara dipastikan menerima manfaat THR dan Gaji ke-13, yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
BACA JUGA:Ngenes! THR 2025 Segera Cair, tapi PNS dan TNI-Polri Kategori Ini Gak Kebagian!
Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI dan anggota Polri, hakim dan pegawai di lingkungan peradilan.
Lalu pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pensiunan dan penerima pensiun.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi kepada aparatur negara serta langkah konkret dalam membantu masyarakat menghadapi kenaikan kebutuhan saat Ramadan dan Idulfitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Berapa Besaran THR yang Diterima?
BACA JUGA:Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan, Cek Rincian dan Jadwalnya!
BACA JUGA:THR PNS Segera Cair? Ternyata di Tanggal ini dan Segini Besarannya!
ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim: Gaji pokok + tunjangan melekat + 100% tunjangan kinerja
ASN daerah: Mengikuti skema ASN pusat, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah