bacakoran.co - pemerintah resmi menerbitkan peraturan presiden (perpres) nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pencairan dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
berdasarkan aturan ini, pencairan thr akan dimulai pada 17 maret 2025.
namun, ada kabar kurang menyenangkan bagi sebagian pegawai negeri sipil (pns) serta prajurit tni dan polri.
pasalnya, dalam pasal 8 aturan tersebut, terdapat kategori tertentu yang tidak berhak menerima thr!
siapa saja yang tidak akan mendapat thr?
dalam kebijakan tersebut, disebutkan pihak-pihak yang tidak akan mendapatkan thr adalah:
1. pns, prajurit tni, dan anggota polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa.
2. mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.
bagi kategori tersebut, thr tidak akan diberikan, meskipun kebijakan ini tetap berlaku untuk mayoritas aparatur sipil negara (asn), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk), hakim, serta pensiunan.
besaran thr dan gaji ke-13 yang akan diterima
menurut presiden prabowo subianto, kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi aparatur negara.
sekaligus untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama bulan ramadan dan idulfitri.
adapun besaran thr dan gaji ke-13 yang akan diterima adalah asn pusat, tni-polri, dan hakim sebesar gaji pokok termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen..
thr asn daerah menggunakan skema yang sama seperti asn pusat, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
sedangkan pensiunan mendapatkan thr sebesar uang pensiun bulanan.
meski thr sudah dijadwalkan cair dalam hitungan hari, kabar ini tentu menjadi pukulan bagi pns dan aparat yang masuk dalam kategori tidak menerima thr.