Waduh, Sopir Truk Tangki BBM Diduga Oplos Pertamax

OPLOS : Agus Nurul Arifin, sopir truk tangki pengangkut BBM diamankan polisi karena diduga mengoplos BBM Pertamax. (foto: dian/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Belum hilang keresahan masyarakat terkait dugaan korupsi di Pertamina Pusat dengan modus blending atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk dijual menjadi Pertamax, kasus yang mirip terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Seorang sopir truk tangki pegangkut BBM yang diketahui bernama Agus Nurul Arifin (33), di duga mengoplos BBM jenis Pertamax dengan BBM jenis lain yang diduga hasil penyulingan tradisional.
Ironisnya, warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan itu mengangkut minyak oplosan itu dengan mobil tangki warna merah putih milik PT DL Anugrah berkapasitas 5000 liter yang diduga hendak diantarkan ke SPBU.
Senin malam 10 Maret 2025 sekira pukul 23.40 WIB, Agus Nurul Arifin yang tengah mengendarai mobilnya di sergap polisi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Gegara Pertamax Oplosan, Dirut Pertamina Curhat Ramai Dihujat, Tanggapi Begini!
BACA JUGA:Heboh, Mobil Mati Mendadak Diduga Gegara Pertamax Tercampur Air, Begini Klarifikasi Pertamina
Kepada polisi dia mengaku, dari 5000 liter pertamax itu 2000 liter diantaranya merupakahan BBM campuran oplosan.
Dia mengatakan memperoleh bahan BBM untuk oplosan itu dari sebuah gudang di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, Aiptu J Siallagan kepada wartawan mengatakan bahwa sopir truk tangki BBM itu mengaku menerima upah Rp2 juta untuk mencampurkan minyak tersebut sebelum dikirim.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti berupa 1 unit mobil tangki pegangkut BBM bernomor polisi BG 8140 DW berisi BBM oplosan.
BACA JUGA:Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan, Cek Rincian dan Jadwalnya!
Kemudian turut diamankan 1 lembar STNK mobil tangki dan kunci kontak, 1 unit HP Oppo Y17 warna biru, 3 lembar surat pengantaran minyak dari PT Pertamina dan 1 buah segel tangki yang telah putus.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.,"katanya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 54 UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," urainya.