bacakoran.co

Info Mudik, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025--Kolase

BACAKORAN.CO - Menjelang masa arus mudik Lebaran 2025, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melibatkan tiga instansi.

Intansi tersebut ialah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Budi Raharjo selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menyampaikan upaya penerbitan SKB tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (11/3).

BACA JUGA:Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan, Cek Rincian dan Jadwalnya!

BACA JUGA:Siap-siap! Sekolah Rakyat untuk Anak-anak dari Keluarga Miskin Segera Beroperasi, Mensos: Buka Rekrutmen Guru

Pembatasan angkutan barang ini berlaku pada kendaraan berupa mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Budi menegaskan bahwa aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol dan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, sejumlah ruas tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang diantaranya:

BACA JUGA:Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ini Profil dan Tugas Barunya

BACA JUGA:MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas

  • Provinsi Lampung - Sumatera Selatan
  • DKI Jkaarta - Banten
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta - Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur.

BACA JUGA:Kondisi Paus Fransiskus Stabil, Ini Prediksi Kapan Ia Bisa Pulang

BACA JUGA:Cihuy! Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Auto Masuk eWallet dari Aplikasi Penghasil Uang, Cek Sekarang Juga!

Adapun ruas jalan non-tol yang juga diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni sebagai berikut.

  • Provinsi Sumatera Utara
  • Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah - Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah.

Info Mudik, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - menjelang masa arus lebaran 2025, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam surat keputusan bersama (skb) dengan melibatkan tiga instansi.

intansi tersebut ialah direktur jenderal perhubungan laut nomor: hk.201/4/4/djpl/2025, kepala korps lalu lintas kepolisian negara republik indonesia nomor: kep/50/iii/2025, serta direktur jenderal bina marga nomor: 05/pks/db/2025 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2025/1466 h.

dikutip dari laman resmi , budi raharjo selaku kepala biro komunikasi dan informasi publik kementerian perhubungan menyampaikan upaya penerbitan skb tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran jalannya angkutan 2025.

“hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran 2025,” ujar budi dalam keterangan persnya, selasa (11/3).

pembatasan angkutan barang ini berlaku pada kendaraan berupa mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

budi menegaskan bahwa aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol dan akan dimulai pada tanggal 24 maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 april 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

sementara itu, sejumlah ruas tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang diantaranya:

  • provinsi lampung - sumatera selatan
  • dki jkaarta - banten
  • dki jakarta
  • dki jakarta - jawa barat
  • jawa barat
  • jawa barat - jawa tengah
  • jawa tengah
  • jawa timur.

adapun ruas jalan non-tol yang juga diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni sebagai berikut.

  • provinsi sumatera utara
  • jambi dan sumatera barat
  • jambi - sumatera selatan – lampung
  • dki jakarta - banten
  • dki jakarta – jawa barat – bekasi - cikampek - pamanukan – cirebon
  • jawa barat
  • jawa barat - jawa tengah: cirebon – brebes
  • jawa tengah
  • jawa tengah - jawa timur
  • yogyakarta
  • jawa timur
  • bali
  • kalimantan tengah.

namun, aturan ini akan dikecualikan atau tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bbm/bbg, hantaran uang, hewan dan pakan, ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balk gratis, serta barang pokok.

budi berkata bahwa kendaraan dengan angkutan tersebut dapat beroperasi dengan bebas tanpa aturan pembatasan angkutan, asalkan dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.

“logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata budi.

selain itu, skb tersebut juga menyangkut perihal aturan lalu lintas dan penyeberangan dengan sistem satu arah (one way), sistem contra flow, dan ganjil-genap.

tidak hanya itu, skb itu juga berisi tentang pengaturan pelabuhan ketapang, pelabuhan gilimanuk, pelabuhan jangkar, pelabuhan lembar, dan dermaga bulusan, serta pengaturan pelabuhan merak, pelabuhan bakauheni, pelabuhan ciwandan, pelabuhan bbj bojonegara (serang-banten), pelabuhan bbj muara pilu (lampung selatan), serta pelabuhan pt wijaya karya beton. (ind/hh/gt/brd).

Tag
Share