Info Mudik, Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran Berlaku 24 Maret 2025--Kolase
BACAKORAN.CO - Menjelang masa arus mudik Lebaran 2025, pemerintah memberlakukan aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melibatkan tiga instansi.
Intansi tersebut ialah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Budi Raharjo selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menyampaikan upaya penerbitan SKB tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa (11/3).
BACA JUGA:Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan, Cek Rincian dan Jadwalnya!
Pembatasan angkutan barang ini berlaku pada kendaraan berupa mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Budi menegaskan bahwa aturan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol dan akan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, sejumlah ruas tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang diantaranya:
BACA JUGA:Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Ini Profil dan Tugas Barunya
BACA JUGA:MinyaKita ‘Kurang Takaran’ 1 Liter Ditertibkan! Kemendag Tarik dari Pasaran dan Siapkan Sanksi Tegas
- Provinsi Lampung - Sumatera Selatan
- DKI Jkaarta - Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta - Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur.
BACA JUGA:Kondisi Paus Fransiskus Stabil, Ini Prediksi Kapan Ia Bisa Pulang
Adapun ruas jalan non-tol yang juga diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni sebagai berikut.
- Provinsi Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
- Jawa Tengah
- Jawa Tengah - Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah.