Tasyi Athasyia Resmi Tempuh Jalur Hukum, 2 Akun Medsos Dilaporkan Gegar Fitnah dan Komentar Negatif!

Tasyi Athasyia melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah terhadap dirinya.--
'Yang kami sebutkan tadi itu adalah kronologi versi pelapor atau versi korban atau apa yang disampaikan oleh korban pelapor," imbuhnya.
Sebagai bukti, Tasyi menyerahkan satu bundel tangkapan layar berisi komentar negatif yang disebar di berbagai platform serta tautan video yang dianggap menyesatkan.
BACA JUGA:Tok! Presiden Prabowo Umumkan THR ASN Resmi Dicairkan Pada 17 Maret 2025
BACA JUGA:Ojol Akhirnya Dapat Bonus Hari Raya! Prabowo Imbau Perusahaan Bayar THR, ini Besar Nominalnya
Bukti-bukti tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian saat membuat laporan itu pelapor atau korban menyertakan barang bukti satu bundel screenshot dan postingan komentar negatif dan juga ada satu buah link video yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Tasyi menjerat dua akun tersebut dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Selain itu, ada juga pasal pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP (pidana 9 bulan), serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang bisa membuat pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Fix Bikin Syok! Puluhan Napi Lapas Kuta Cane di Aceh Kabur Massal, Ini yang Jadi Penyebabnya!
Langkah tegas Tasyi ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang suka sebar kebencian di internet.
Yuk, mulai bijak bersosmed dan stop menyebarkan hal-hal negatif, apalagi fitnah!