bacakoran.co

Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol, Netizen: Gak Mungkin Ditahan

Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol--Kolase

BACAKORAN.CO - Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba).

Korupsi ini melibatkan tanah untuk proyek strategis nasional Jalan Tol-Betung-Tempiro Jambi tahun 2024.

Tersangka yang ditetapkan ialah pengusaha terkenal di Palembang bernama Haji Halim dan Amin Mansyur, keduanya terbilang sebagai mantan pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Muba.

Penyidik kasus ini telah menemukan sejumlah bukti kuat berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek tol itu pada Kamis (06/03).

BACA JUGA:Beda Nasib Ole Romeny dan Marselino di Oxford United, Siapa Bersinar di Timnas Indonesia di Bawah Kluivert?

BACA JUGA:Apes! Persita dan PSM Kalah Saat Jadi Tuan Rumah di Pekan ke-26 Liga 1 2024/2025

“Ditemukan bukti kuat mengarah pada keterlibatan kedua tersangka pengadaan lahan tol. Kami berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara tersebut,” ujar Kepala Kejari Muba, Roy Riady. 

Penetapan tersangka ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin No.PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didasarkan alat bukti yang cukup sinkron dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Amin Mansyur langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Sekayu Muba, sementara tersangka lainnya Haji Halim belum memenuhi panggilan penyidik.

Namun, dalam kasus ini, seharusnya keduanya dijerat hukuman dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Ronaldo Cetak Gol, 10 Pemain Al Nassr Imbangi Al Shabab 2-2

BACA JUGA:7 Fitur Rahasia Infinix Hot 50 Pro Plus yang Bikin HP Ini Makin Canggih, Nomor 5 Jarang Diketahui!

“Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan melakukan penjemputan jika diperlukan,” tegas Roy.

Munculnya kasus ini ke media tentu menjadi perbincangan oleh publik, terlebih lagi ketika sebuah postingan yang membahas hal ini diunggah ke akun Instagram @palembangkulukilir.

Crazy Rich Palembang Haji Halim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol, Netizen: Gak Mungkin Ditahan

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - dua orang telah ditetapkan sebagai korupsi pengadaan lahan oleh kejaksaan negeri (kejari) musi banyuasin (muba).

ini melibatkan tanah untuk proyek strategis nasional jalan tol-betung-tempiro jambi tahun 2024.

tersangka yang ditetapkan ialah pengusaha terkenal di palembang bernama haji halim dan amin mansyur, keduanya terbilang sebagai mantan pegawai badan pertahanan nasional (bpn) muba.

penyidik kasus ini telah menemukan sejumlah bukti kuat berupa pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah proyek tol itu pada kamis (06/03).

“ditemukan bukti kuat mengarah pada keterlibatan kedua tersangka pengadaan lahan tol. kami berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara tersebut,” ujar kepala kejari muba, roy riady. 

penetapan tersangka ini tercatat dalam surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri banyuasin no.print-242/l.6.16/fd.1/02/2025 tanggal 17 februari 2025, didasarkan alat bukti yang cukup sinkron dengan pasal 184 ayat (1) kuhap.

setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka amin mansyur langsung ditahan selama 20 hari di lapas sekayu muba, sementara tersangka lainnya haji halim belum memenuhi panggilan penyidik.

namun, dalam kasus ini, seharusnya keduanya dijerat hukuman dengan pasal 15 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan melakukan penjemputan jika diperlukan,” tegas roy.

munculnya kasus ini ke media tentu menjadi perbincangan oleh publik, terlebih lagi ketika sebuah postingan yang membahas hal ini diunggah ke akun instagram .

"pengusaha kenamaan palembang jadi tersangka korupsi pengadaan tanah tol," tulis akun @palembangkulukilir dalam postingan fotonya.

"ditahan nggak pengusaha itu?" komentar akun @arianto4961.

"sudah ada beberapa kasus jadi tersangka, tapi nggak ditindaklanjutin. super power banget," tulis akun @gado_gado_bu_jum_manunggal.

"pasti cuma heboh di awal, nggak ada tindak lanjutnya," komentar akun instagram yang lain.

sosok kemas (kms) h abdul hali ali atau haji halim memang bayak dikenal masyarakat sumatera selatan, khususnya kota palembang.

pria yang telah berusia 80 tahun lebih itu kerap menjadi lirikan pejabat penting, baik dari kalangan pengusaha, ulama, hingga kepala negara.

haji halim merupakan pemilik dari pt sentosa mulia bahagia palembang yang bergerak di bidang perkebunan, karet, hingga kelapa sawit.

bahkan saat ini, bisnisnya telah meluas ke bidang pertambangan batubara.

dengan kekayaannya yang sangat berlimpah tersebut, maka tak heran jika netizen meragukan kasus yang menyangkut haji halim ini akan ditindaklanjuti, terlebih lagi mengingat usianya yang sudah terbilang renta.

namun, di sisi lain, tim penydidik telah bekerja sama dengan kantor pertahanan, dinas perkebunan, serta pemerintah daerah agar dapat mengidentifikasi batas-batas lahan yang dikelola oleh pt sentosa mulia bahagia. 

Tag
Share