KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Kasus Apa ?, Ini Penjelasannya

GELEDAH : Sejumlah petugas KPK geledah dua ruangan di Kantor Dinas PUPR Muba. (foto: screnshot)--
BACAKORAN.CO -- Sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa siang, 4 Maret 2025 geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekira pukul 11.30 WIB.
Informasinya, penggeledahan yang dilakukan sejumlah petugas tak berseragam itu terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan ruas Tebing Bulang - KM 11 - Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit Jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019.
Proyek itu menelan anggaran Rp 200 Miliar, menggunakan dana pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara (BUMN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
BACA JUGA:Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik
BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya
Lalu ada apa dengan proyek tersebut dan siapa yang tengah di sidik KPK terkait proyek ini? Tidak ada keterangan resmi dari petugas KPK yang melakukan penggeledahan.
Setelah penggeledahan, tak satupun petugs KPK yang memberikan keterangan kepada media. Hanya saja informasinya proyek tersebut dilaksanakan ketika Kabupaten Muba dipimpin Bupati Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin Lic.Econ., M.B.A.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba Alva Elan yang kepada sejumlah media membenarkan adanya tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR. "Ya, benar mereka melakukan penggeledahan di dua ruangan, yakni Ruangan Kepala Dinas dan Ruangan Bendahara," tuturnya.
Disinggung apa hasil penggeledahan KPK itu, Alva mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di dua ruangan tersebut Tim KPK tidak membawa berkas dan barang elektronik tambahan.
BACA JUGA:Pemerintah Gencar Efisiensi Anggaran, MBG Disebut Butuh Rp25 T per Bulan, Dananya dari Mana?
"Sesuai dengan berita acara yang ditandatangani bahwa hasil penggeledahan tadi itu tidak ada tambahan dokumen ataupun barang elektronik yang disita," ujar Alva.
Dikatakan Alva, penggeledahan yang dilakukan yakni berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana talangan dari PT SMI tahun 2018/2019
Diketahui, Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT SMI mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017.
Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.