Sedih, Jelang Idul Fitri Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi, Ini Faktanya!

Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi--Kolase
BACAKORAN.CO - Menjelang Lebaran Idulfitri 2025, banyak tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai daerah di Indonesia yang dirumahkan karena efek efisiensi.
Keadaan ini memicu perhatian warganet yang protes terkait kebijakan baru pemerintah.
"Sedih sebagian temen diberhentikan kerja karena episyensu per hari ini. Gak ngebayangin jadi mereka. Padahal ada yang baru aja nikah. Padahal mau lebaran juga. Ada yang ortunya sakit parah juga. Kok ya tega bener ya ada kebijakan yang gak bijak gini," tulis seorang anonim mellaui akun X @PNS_Garis_Lucu.
Cuitan dari akun X itu menuai berbagai komentar pro-kontra, ada yang memberi tanggapan dengan kritikan terhadap pemerintah.
"Pemerintah sadar nggak ya udah dzolim begini ke rakyat," komentar akun X @Tantiyuliaa.
BACA JUGA:Heboh! Bu Guru Salsa Hilang Saat Dicari Polisi Imbas Video Viral Tanpa Busana
BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Vanilla dari Brand High End Wanginya Awet dan Bikin Nyaman, Tidak Bikin Pusing!
"Mirisnya, nyari kerja sekarang apalagi umur udah 30an susahnya minta ampun, harus bersaing sama ex sritex, yamaha, sanken, kfc dll. Semoga rejekinya dilapangkan," komentar lainnya dari akun X @sempol99.
"Yang kerja 5 tahun tp dapet pensiunan seumur hidup ga dibasmi, padahal mereka yang riil beban anggaran," kata akun X @grumpyygirl.
Namun, di anatara komentar-komentar tersebut, adapun sejumlah komentar yang berseberangan, mereka menjelaskan alasan kenapa ribuan honorer dirumahkan atau diberhentikan.
"Harus objektif juga. Yang diberhentikan yang gak masuk database BKN, yaitu honorer yang diangkat di atas tahun 2021. Padahal sudah ada regulasinya untuk tidak mengangkat honorer lagi. Kiita doakan saja dapat rezeki di tempat lain," tulis akun X @ramazaynworld.
"Ini akun PNS garis keras tapi pahamkah aturan yang berlaku saat ini? PHK tenaga honorer OB/kemananan/driver/lainnya bukan karena efisiensi ya guys. Ini tuh pelaksanaan UU ASN No. 20 Tahun 2023. Untuk honorer yang udah masuk database BKN dan ber NIP (minimal tahun masuk 2022) nggak akan ada PHK," jelas akun X @dd_sworld dalam cuitan yang sama.