bacakoran.co

Sedih, Jelang Idul Fitri Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi, Ini Faktanya!

Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi--Kolase

BACAKORAN.CO - Menjelang Lebaran Idulfitri 2025, banyak tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai daerah di Indonesia yang dirumahkan karena efek efisiensi.

Keadaan ini memicu perhatian warganet yang protes terkait kebijakan baru pemerintah.

"Sedih sebagian temen diberhentikan kerja karena episyensu per hari ini. Gak ngebayangin jadi mereka. Padahal ada yang baru aja nikah. Padahal mau lebaran juga. Ada yang ortunya sakit parah juga. Kok ya tega bener ya ada kebijakan yang gak bijak gini," tulis seorang anonim mellaui akun X @PNS_Garis_Lucu.

Cuitan dari akun X itu menuai berbagai komentar pro-kontra, ada yang memberi tanggapan dengan kritikan terhadap pemerintah.

"Pemerintah sadar nggak ya udah dzolim begini ke rakyat," komentar akun X @Tantiyuliaa.

BACA JUGA:Heboh! Bu Guru Salsa Hilang Saat Dicari Polisi Imbas Video Viral Tanpa Busana

BACA JUGA:Rekomendasi Parfum Vanilla dari Brand High End Wanginya Awet dan Bikin Nyaman, Tidak Bikin Pusing!

"Mirisnya, nyari kerja sekarang apalagi umur udah 30an susahnya minta ampun, harus bersaing sama ex sritex, yamaha, sanken, kfc dll. Semoga rejekinya dilapangkan," komentar lainnya dari akun X @sempol99.

"Yang kerja 5 tahun tp dapet pensiunan seumur hidup ga dibasmi, padahal mereka yang riil beban anggaran," kata akun X @grumpyygirl.

Namun, di anatara komentar-komentar tersebut, adapun sejumlah komentar yang berseberangan, mereka menjelaskan alasan kenapa ribuan honorer dirumahkan atau diberhentikan.

"Harus objektif juga. Yang diberhentikan yang gak masuk database BKN, yaitu honorer yang diangkat di atas tahun 2021. Padahal sudah ada regulasinya untuk tidak mengangkat honorer lagi. Kiita doakan saja dapat rezeki di tempat lain," tulis akun X @ramazaynworld.

"Ini akun PNS garis keras tapi pahamkah aturan yang berlaku saat ini? PHK tenaga honorer OB/kemananan/driver/lainnya bukan karena efisiensi ya guys. Ini tuh pelaksanaan UU ASN No. 20 Tahun 2023. Untuk honorer yang udah masuk database BKN dan ber NIP (minimal tahun masuk 2022) nggak akan ada PHK," jelas akun X @dd_sworld dalam cuitan yang sama.

BACA JUGA: DPRD Prov.Sumsel dengarkan pidato sambutan Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2025-20

BACA JUGA:Tubuh Tetap Sehat Meski Berpuasa! 9 Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan Selama Ramadan Tanpa Bikin Lemas

Sedih, Jelang Idul Fitri Ribuan Honorer Dirumahkan Karena Efek Efisiensi, Ini Faktanya!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - menjelang lebaran idulfitri 2025, banyak tenaga honorer non-aparatur sipil negara () dari berbagai daerah di indonesia yang dirumahkan karena efek .

keadaan ini memicu perhatian warganet yang protes terkait kebijakan baru

"sedih sebagian temen diberhentikan kerja karena episyensu per hari ini. gak ngebayangin jadi mereka. padahal ada yang baru aja nikah. padahal mau lebaran juga. ada yang ortunya sakit parah juga. kok ya tega bener ya ada kebijakan yang gak bijak gini," tulis seorang anonim mellaui akun x @pns_garis_lucu.

cuitan dari akun x itu menuai berbagai komentar pro-kontra, ada yang memberi tanggapan dengan kritikan terhadap pemerintah.

"pemerintah sadar nggak ya udah dzolim begini ke rakyat," komentar akun x @tantiyuliaa.

"mirisnya, nyari kerja sekarang apalagi umur udah 30an susahnya minta ampun, harus bersaing sama ex sritex, yamaha, sanken, kfc dll. semoga rejekinya dilapangkan," komentar lainnya dari akun x @sempol99.

"yang kerja 5 tahun tp dapet pensiunan seumur hidup ga dibasmi, padahal mereka yang riil beban anggaran," kata akun x @grumpyygirl.

namun, di anatara komentar-komentar tersebut, adapun sejumlah komentar yang berseberangan, mereka menjelaskan alasan kenapa ribuan honorer dirumahkan atau diberhentikan.

"harus objektif juga. yang diberhentikan yang gak masuk database bkn, yaitu honorer yang diangkat di atas tahun 2021. padahal sudah ada regulasinya untuk tidak mengangkat honorer lagi. kiita doakan saja dapat rezeki di tempat lain," tulis akun x @ramazaynworld.

"ini akun pns garis keras tapi pahamkah aturan yang berlaku saat ini? phk tenaga honorer ob/kemananan/driver/lainnya bukan karena efisiensi ya guys. ini tuh pelaksanaan uu asn no. 20 tahun 2023. untuk honorer yang udah masuk database bkn dan ber nip (minimal tahun masuk 2022) nggak akan ada phk," jelas akun x @dd_sworld dalam cuitan yang sama.

kedua komentar itu seolah menjadi jawaban atas pemberhentian para pekerja honorer atau non-asn.

hal ini mengacu pada undnag-undang asn no. 20 tahun 2023, di mana telah diatur bahwa asn hanya terdiri dari pns dan pppk. 

selain itu, melalui media antara, kepala badan kepegawaian daerah (bkd) dan korpri pemerintah provinsi kepulauan riau (kepri) yeny trisia isabella telah menanggapi bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan efisiensi anggaran.

 "jadi itu mutlak aturan, bukan karena efisiensi anggaran. kalau kita tetap paksakan mempekerjakan tenaga honorer (non-asn), maka itu melanggar aturan atau ilegal," kata yeni pada senin (17/02) lalu, dikutip bacakoran.co dari antara jatim.

dengan adanya aturan baru ini, tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun resmi dirumahkan per tanggal 8 februari 2025.

kebijakan ini semakin menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara (bkn) yang berpeluang mendapatkan posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk). 

hal ini semakin menyulitkan honorer dari berbagai sektor, seperti guru, penjaga sekolah, dan tenaga kebersihan karena mereka tidak dapat menerima gaji, kecuali sudah tercatat di database bkn.

di tengah ketidakpastian ini, pemerintah pusat melalui bkn telah menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pppk akan diberikan kesempatan kembali dalam seleksi berikutnya. 

namun, ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar dalam database bkn. bagi mereka yang tidak terdaftar, situasinya tetap suram bagi ribuan tenaga honorer karena tentu mereka  akan kehilangan pekerjaan.

Tag
Share