BACAKORAN.CO - Karen Agustiawan resmi menjadi tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi MA karena telah memperberat kasasi eks Dirut PT Pertamina tersebut yang awalnya 9 tahun kini menjadi 13 tahun
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Tessa menjelaskan jika kekonsistenan putusan pengadilan tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
BACA JUGA:Erick Thohir dan Jaksa Agung Bahas Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina, Janji Lakukan Review Total!
BACA JUGA:Ahok Sinyalir Skandal Korupsi Pertamina Diduga Cuma Ganti Pemain, Netizen Desak Pemerintah Harus Tegas
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujarnya.
Seperti yang diketahui hukuman Karen Agustiawan di perberat menjadi 13 tahun setelah MA menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan.
Hukuman 13 tahun penjara ini disertai dengan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, hukuman ini lebih berat dari tingkat banding pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA, Jumat (28/2).
BACA JUGA:Bukti Baru Ahok Sudah Spill Korupsi Pertamina 5 Tahun Lalu, Netizen Sinyalir Koruptor Emang Dipelihara NKRI
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa dan Geledah Pertamina Banten Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Perkara kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada hari ini.
"Lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs MA.
Hukuman Karen Agusetiawan Eks Dirut Pertamina Diperberat, KPK Apresiasi MA pada Putusan ini: Jadi Efek Jera!
Yanti D.P
Yanti D.P
bacakoran.co - karen agustiawan resmi menjadi tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (lng) di pertamina periode 2011-2014.
komisi pemberantasan korupsi (kpk) mengapresiasi ma karena telah memperberat kasasi eks dirut pt pertamina tersebut yang awalnya 9 tahun kini menjadi 13 tahun
"komisi pemberantasan korupsi (kpk) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa gkk atau ka mantan direktur utama pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan lng di pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata juru bicara kpk tessa mahardhika sugiarto dalam keterangan tertulis, dilansir bacakoran.co dari , minggu (2/3/2025).
tessa menjelaskan jika kekonsistenan putusan pengadilan tersebut membuktikan proses penanganan perkara di kpk sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
"melalui putusan tersebut, kpk berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujarnya.
seperti yang diketahui hukuman karen agustiawan di perberat menjadi 13 tahun setelah ma menolak upaya kasasi yang diajukan oleh karen agustiawan.
hukuman 13 tahun penjara ini disertai dengan denda rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan, hukuman ini lebih berat dari tingkat banding pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.
"perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. pidana penjara 13 tahun, denda rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan ma, jumat (28/2).
perkara kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang dipimpin dwiarso budi santiarto selaku ketua dan sinintha yuliansih sibarani serta achmad setyo pujiharsoyo selaku anggota. putusan perkara nomor 1076 k/pid.sus/2025 itu dibacakan pada hari ini.
"lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs ma.
karen agustiawan telah terbukti melanggar pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 (uu tipikor), serta pasal 55 dan 64 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).