bacakoran.co -- diduga hendak mengedarkan di yaitu di kabupaten musi rawas (mura), sumatera selatan, 2 pria disergap polisi.
keduanya yaitu tutur winarto (29) dan deki tri pratama (25), keduanya warga desa campur sari, kecamatan megang sakti kabupaten mura.
kedua pria itu disergap polisi ketika tengah mengendarai sepeda motor di jalan desa f trikoyo, kecamatan tugumulyo, mur, rabu sore 26 februari 2025 sekira pukul 16.00 wib.
dari keduanya polisi anggota satres narkoba polres mura mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 8,72 gram.
kapolres musi rawas, akbp andi supriadi sh, melalui kasat narkoba, akp aston lasman sinaga sh menjelaskan, saat akan dilakukan penangkapan, salah satu tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke dalam parit di sekitar lokasi penyergapan.
namun polisi yang melakukan pengejaran melihat hal itu dan berhasil mengamankan kedua pria itu beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 8,72 gram.
menurut kasat narkoba, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka melintas di jalan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih bernomor polisi bd 6398 gj.
"saat dilakukan pengejaran, tersangka menghentikan kendaraannya dan berusaha membuang barang bukti. namun, petugas berhasil menangkap mereka dan menemukan sabu yang sempat dibuang," ungkap kasat narkoba, akp aston lasman sinaga.
dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan siap diedarkan.
selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk jaket hitam merk greenlight, satu unit handphone redmi warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
"penangkapan ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres musi rawas. kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar akp aston lasman sinaga.
kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di satresnarkoba polres musi rawas.
atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit rp800 juta.