Tangan di Borgol, Kaur Keuangan Desa Petanang Susul Mantan Kades ke Penjara

TERSANGKA : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tangan di borgol, Rasti Oktaviani alias RO, Kaur Keuangan Desa Petanang digiring ke Lapas Kelas II B Muara Enim. (foto : gite/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin malam 24 Februari 2025 kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan APBD Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaaran 2023.
Tersangkanya yaitu Rasti Oktaviani alias RO yang sebelumnya menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petanang.
Penetapan perempuan sebagai tersangka menyusul mantan Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Samsirin, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan di jebloskan ke penjara oleh Ti Penyidik Kejari Muara Enim.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rasti Oktaviani dengan tangan di borgol dan mengenakan rompi tahanan digiring petugas untuk dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim.
BACA JUGA:Samsirin Mantan Kades Petanang Lembak Muara Enim Masuk Penjara, Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
BACA JUGA:Karma Instan! Kades Wiwin Kena Batunya Setelah Ejek Nasi 'Berkat' Acara Bupati Bogor
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (24/2).
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025," jelasnya.
Ditegaskan Anjas, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rasti Oktaviani langsung ditahan di Lapas Kelas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2025.
"Tersangka RO (Rasti Oktaviai) diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Petanang bersama Kepala Desa Petanang S (Samsirin) yang sebelumnya sudah ditahan,"urainya.
BACA JUGA:Heboh ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara!
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka terlibat dalam belanja fiktif, pajak yang tidak disetorkan serta kekurangan volume pekerjaan fisik. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp1.229.911.737,-.
Tersangka RO dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.