Ketar-ketir! Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Para Tersangka, Ditemukan Ini
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Para Tersangka Kasus Korupsi Pertamina --raja media
BACAKORAN.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi tata kelola minyak mentah oleh Pertamina, Kejagung geledah rumah para tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung juga ungkap adanya penyitaan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan tersangka Dimas Wershapati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggalan Maritim.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membeberkan uang ditemukan dalam berbagai jenis mara uang di ruang tersangka bernama Dimas dan jika ditotalkan sentuh angka Rp400 juta.
"Semalam juga penyidik menemukan uang 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dollar Singapura. Kemudian ada 200 lembar mata uang pecahan 100 dollar Amerika dan 4000 lembar mata uang pecahan 100 ribu rupiah," ungkap Harli dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari tirto.id, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
Berdasarkan penuturan Harliy penggeledahan ini dilakukan pada 6 lokasi yang merupakan seluruh kediaman para tersangka dan selain uang terdapat dokumen laptop dan telepon genggam yang disita oleh penyidik.
"Jadi ada yang di Taman Bintaro, ada yang di ruangan kantor di Kecamatan Gambir, ada yang di rumah di Kecamatan Pondok Aren, ada yang di daerah Cimanggis, ada yang di rumah dinas di Cilandak, ada rumah yang di Kebayoran Lama, dan ada rumah yang di Kelurahan Cipete Selatan," ujar Harli.
Sebelumnya Kasus korupsi kembali terungkap, kali ini Kejaksaan Agung membongkar skandal korupsi di Pertamina dengan kerugian negara sentuh nilai yang fantastis yaitu Rp 193,7 triliun.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini terjadi pada produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian terhadap negara pun dihitung dari berbagai komponen yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri bahkan impor minyak mentah melalui broker.
"Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang