Ditelantarkan Aipda JK, Perempuan Berparas Cantik Lapor ke Polres Muba

LAPOR : Pengacara Novita Roy Lubis SH (tak berkacamata) menunjukkan bukti lapor DV kemedia. (foto :krsumsel.com)--
BACAKORAN.CO -- Mengaku telah ditelantarkan suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri , seorang perempuan berparas cantik, Senin 24 Februari 2025 melapor ke Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Didampingi kuasa hukumnya Novita Roy Lubis, SH, kepada wartawan perempuan berparas cantik berinsial DV warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba itu megatakan jika sudah satu tahun suaminya oknum polisi berisial JK tak memberi nafkah kepada dirinya dan dua orang anak kandungnya.
Diterangkannya jika suaminya itu merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Plakat Tinggi Polres Muba berinisial JK berpangkat Aipda.
Laporan DV diterima Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba dengan tanda bukti lapor LP/B/80/II/2025/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.
BACA JUGA:3 Oknum Polri Anggota Polres OKU Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, 1 yang Senior Kabur
“Lebih dari setahun suami saya tidak pernah memberikan nafkah sama sekali. Terhitung sejak bulan Januari tahun 2024 yang lalu hingga sekarang bulan Februari tahun 2025. ” jelas DV.
Tak hanya itu kata DV, selama kurun waktu tersebut, suaminya diduga juga menikmati hasil dari harta bersama yang di peroleh dari pernikahan mereka.
Parahnya lagi kata DV, ia harus membayar hutang bersama antara dirinya dan suaminya. DV mengaku terpaksa meminta bantuan ornag tuanya untuk membayar hutang tersebut.
“Saya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Karena, meskipun sudah diberikan sanksi disiplin oleh pimpinan. Namun dia (JK), tetap saja tidak merubah untuk bertanggung jawab setidaknya untuk menafkahi anak-anaknya,"ujar DV.
BACA JUGA:Dua Pekan Dibuka, Hampir 50 Persen Kuota Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Tanggal Keberangkatannya!
BACA JUGA:Israel Gempur Lokasi Peluncuran Roket di Gaza, Gencatan Senjata Kian Rapuh, Terancam Bubar!
"Saya mau anak saya mendapatkan keadilan dengan mendapatkan hak-haknya, selaku anak yang masih dibawah umur, ” katanya.
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho ketika dikonfirmasi tekait laporan ini mengungkapkan bahwa, laporan telah diterima pihaknya dan akan dipelajari dulu. “Ya, pasti akan kita proses sesuai prosedur, ” katanya seperti dikutip dari krsumsel.com