3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rusli 'BD' Sabu Sukomoro Tak Kunjung Jera

TAK JERA : 3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba Rusli alias Seli tak Kunjung Jera. (foto: akda/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- 3 Kali ditangkap polisi dan di penjara terkait kepemilikan narkoba, Rusli alias Seli warga Jalan Perintis Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan tak kunjung jera.
Jumat malam 21 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, pria itu kembali ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan, dalam kasus peredaran narkoba.
Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 72,48 gram. Selain itu turut diamankan plastik klip, timbangan digital, tas slempang, karung dan handphone.
Dari sejumlah barang bukti yang di sita tersebut, Rusli alias Seli diduga kuat sebagai bandar narkoba alias BD.
BACA JUGA:3 Oknum Polri Anggota Polres OKU Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, 1 yang Senior Kabur
BACA JUGA:Viral! Musisi Fariz RM Nggak Kapok Ditangkap Lagi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kali Keempat Sejak 2007
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIk melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan jika Rusli alias Seli merupakan Target Operasi (TO) Operasi Pekat Satnarkoba Polres Banyuasin."Iya TO Operasi Pekat, dan akhirnya berhasil kita bekuk,'katanya.
Dikatakan AKP Najamudin jika Rusli alias Seli diduga sudah cukup lama menjadi pengedar narkoba di seputaran Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin tepatnya di Kelurahan Sukomoro.
"Dia sudah sekitar 10 tahun menjadi pengedar narkoba,"ucap Najamudin seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.
Masih menurut AKP Najamudin tersangka Rusli alias Seli sudah tiga kali ditangkap atas kasus yang sama dan di penjara.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Tentang Kekuatan Supranatural yang Dijamin Seru, Fix Wajib Nonton!
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Pendidikan Mulai Berlaku, Gak Cuma di Poltek Bengkalis, Netizen Ungkap Beberapa Kampus Ini
"Dudah 3 kali ditangkap, dia bukannya berhenti atau tobat. Setelah bebas dari penjara kembali menjadi pengedar,"katanya.
AKP Najamudin menambahkan pelaku ditangkap, setelah pihaknya melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
Dalam penyamaran itu polisi berhasil memancing tersangka untuk bertransaksi jual beli narkoba hingga akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
"Pelaku kita amankan di Jalan Perintis Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, kemudian tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.
BACA JUGA:Red Sparks Dapat Kabar Buruk! Megawati Hangestri Kehilangan Tandemnya di Liga Voli Korea 2024-2025
Dalam proses hukum terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.