bacakoran.co

Judi Sabung Ayam Makin Meresahkan Warga Desa, Sore Hari Polisi Gerebek Lokasi di Desa Air Beliti

SABUNG AYAM: 5 Orang penjudi sabung ayam serta sejumlah barang bukti diamankan aparat Polsek Muara Kelingi Musi Rawas.(foto :zul/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Judi sabung ayam di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan makin meresahkan.

Informasinya gelanggang perjudian sabung ayam yang sering di temukan di sejumlah desa itu makin ramai dikunjungi warga.

Tentu saja sejumlah warga khawatir akan timbul keributan. Pasalnya tak jarang para penjudi itu datang ke gelanggang judi dengan  membawa senjata tajam.

Merespon keresahan warga itu, Minggu sore 23 Februari 2025, sekira pukul 16.30 WIB, sejumlah personil Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan menggerebek salah satu arena judi sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Puluhan Ayam Bangkok dan Sepeda Motor Disita dari Arena Sabung Ayam, Pemiliknya Ngacir

BACA JUGA:Polisi Datang, Gelanggang Judi Sabung Ayam Lengang,Langsung Dibongkar dan Dibakar

Karuan saja, mengetahui kedatang aparat kepolisian, sejummlah penonton dan pemain judi sabung ayam itu langsung lari tungganglanggang.

Mereka meninggalkan sejumlah barang pribadinya seperti sepeda motor, ayam bahkan sandal serta sepatu.

Namun polisi tetap berhasill mengamankan 5 orang pria yang diduga pemain judi sabung ayan.

Ke 5 orang tersebut yaitu  Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Kemudian Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Siapa Pacar Feni Ere? Kerangka Wanita Sales Mobil di Palopo Memicu Kecurigaan Pada Sang Kekasih, ini Profilnya

BACA JUGA:Danantara Resmi Diluncurkan Hari ini! Strategi Jitu Prabowo Subianto Mengubah Peta Investasi Indonesia

Dari penggerebekan itu, polisi juga  menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu uang tunai senilai Rp. 1.355.000. Kemudian 6 ekor ayam jantan, 8 unit sepeda motor, 3 senjata tajam jenis golok, 3 unit hanphone, serta sejumlah benda lainnya.

"Kini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan kita minta keterangan lebih lanjut,"jelas  Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra SH.

Polisi mengatakan, para pelaku yang tertangkap akan di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Poisi juga mendalami kepemilikan dan kegunaan senjata tajam yang di temukan dan di sita polisi."Akan kita perdalam keterangan soal senjata tajam yang kita amankan,"katanya.

Judi Sabung Ayam Makin Meresahkan Warga Desa, Sore Hari Polisi Gerebek Lokasi di Desa Air Beliti

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- judi di kabupaten musi rawas sumatera selatan makin .

informasinya gelanggang perjudian sabung ayam yang sering di temukan di sejumlah desa itu makin ramai dikunjungi warga.

tentu saja sejumlah warga khawatir akan timbul keributan. pasalnya tak jarang para penjudi itu datang ke gelanggang judi dengan  membawa senjata tajam.

merespon keresahan warga itu, minggu sore 23 februari 2025, sekira pukul 16.30 wib, sejumlah personil polres musi rawas (mura) sumatera selatan menggerebek salah satu arena judi sabung ayam di dusun iii, desa air beliti, kecamatan tuah negeri, kabupaten mura.



karuan saja, mengetahui kedatang aparat kepolisian, sejummlah penonton dan pemain judi sabung ayam itu langsung lari tungganglanggang.

mereka meninggalkan sejumlah barang pribadinya seperti sepeda motor, ayam bahkan sandal serta sepatu.

namun polisi tetap berhasill mengamankan 5 orang pria yang diduga pemain judi sabung ayan.

ke 5 orang tersebut yaitu  budi rahyo (59), warga desa bangun rejo, kecamatan sukakarya, risdon (49), warga desa lubuk rumbai, kecamatan tuah negeri.

kemudian sutrisno (39), datak (40) dan agus deni (25), ketiganya warga desa air beliti, kecamatan tuah negeri, kabupaten mura.



dari penggerebekan itu, polisi juga  menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu uang tunai senilai rp. 1.355.000. kemudian 6 ekor ayam jantan, 8 unit sepeda motor, 3 senjata tajam jenis golok, 3 unit hanphone, serta sejumlah benda lainnya.

"kini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan akan kita minta keterangan lebih lanjut,"jelas  kapolres mura, akbp andi supriadi sh sik mh melalui kapolsek muara kelingi iptu suhendra sh.

polisi mengatakan, para pelaku yang tertangkap akan di jerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian.

poisi juga mendalami kepemilikan dan kegunaan senjata tajam yang di temukan dan di sita polisi."akan kita perdalam keterangan soal senjata tajam yang kita amankan,"katanya.

Tag
Share