bacakoran.co

Isu Diincar Aparat, Novi Citra Indriyati Vokalis Sukatani Diduga Dipecat Gegara Lagu ‘Bayar Bayar Bayar'

Novi Citra Indriyati Vokalis Sukatani berprofesi Guru diduga dipecat dari sekolah tempat ia mengajar --Kolase Bacakoran/Ist

Pada 20 Februari 2025 Novi dan Syifa mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram @sukatani

Video itu menimbulkan kecurigaan warganet bahwa mereka mendapat tekanan atau intimidasi, memicu gerakan dukungan dengan tagar #KamiBersamaSukatani.

BACA JUGA:Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel

Namun hingga berita ini rilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah atau Novi sendiri yang membuktikan kebenaran rumor tersebut. 

Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa rasa takut akan pembalasan, sensor, atau hukuman. 

Di Indonesia, kebebasan ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan menyatakan pendapat sesuai dengan hati nuraninya,” serta Pasal 28F yang melindungi hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai medium. 

Kasus Sukatani bukan yang pertama di Indonesia. 

BACA JUGA:Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Periode 2025 - 2029, Plt Rektor Tak Bisa Nyalon?

BACA JUGA:KPK Tegas! Bantah Ada Politisasi dalam Penahanan Hasto Kristiyanto

Pada 2019 musisi Ananda Badudu ditahan karena mendanai demonstrasi melalui lagu dan media sosialnya, meski akhirnya dibebaskan setelah gelombang dukungan publik. 

Isu Diincar Aparat, Novi Citra Indriyati Vokalis Sukatani Diduga Dipecat Gegara Lagu ‘Bayar Bayar Bayar'

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - novi citra indriyati dengan nama panggung adalah vokalis dari duo punk sukatani band asal purbalingga, jawa tengah. 

novi membentuk bersama muhammad syifa al lutfi (alectroguy) pada oktober 2022.

sukatani dikenal dengan musik bergenre post-punk dan new wave yang mengusung lirik kritis terhadap isu sosial, sering kali menggunakan dialek banyumasan. 

novi sebelum menjadi sorotan publik akibat kontroversi lagu “bayar bayar bayar,” memiliki latar belakang sebagai seorang guru sekaligus buruh yang penuh perjuangan. 

novi juga telah aktif di skena musik sejak 2013 menunjukkan kecintaannya pada musik dan kemampuan menulis lirik yang mencerminkan

terbaru heboh soal isu pemecatan vokalis sukatani seperti dikutip bacakoran.co dari x (twitter) akun @0rg_kabupaten pada jumat 21 februari 2025.

"sukatani sudah diincar oleh aparat setelah manggung di hellprint, bahkan salah satu member dipecat (guru) dari tempat kerjaannya," tulis didalam foto tersebut.

isu pemecatan novi dari profesinya sebagai guru mulai mencuat pasca-viralnya video tersebut. 

beredar kabar bahwa ia dipecat dari sekolah tempatnya mengajar karena dampak kontroversi lagu tersebut. 

kontroversi muncul ketika lagu “bayar bayar bayar” dari album gelap gempita (rilis juli 2023) menjadi viral karena liriknya yang menyebut “bayar polisi,” yang dianggap menyindir oknum polisi yang melanggar aturan. 

pada 20 februari 2025 novi dan syifa mengunggah video permintaan maaf di akun instagram @sukatani

video itu menimbulkan kecurigaan warganet bahwa mereka mendapat tekanan atau intimidasi, memicu gerakan dukungan dengan tagar #kamibersamasukatani.

namun hingga berita ini rilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah atau novi sendiri yang membuktikan kebenaran rumor tersebut. 

kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk dalam deklarasi universal hak asasi manusia (duham) pasal 19, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa rasa takut akan pembalasan, sensor, atau hukuman. 

di indonesia, kebebasan ini dijamin oleh pasal 28e ayat (3) uud 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan menyatakan pendapat sesuai dengan hati nuraninya,” serta pasal 28f yang melindungi hak untuk menyampaikan informasi melalui berbagai medium. 

kasus sukatani bukan yang pertama di indonesia. 

pada 2019 musisi ananda badudu ditahan karena mendanai demonstrasi melalui lagu dan media sosialnya, meski akhirnya dibebaskan setelah gelombang dukungan publik. 

Tag
Share